Sosialisasi PPh 21 Menggunakan TER pada Guru Produktif SMK di Denpasar, Gianyar, Badung, dan Tabanan
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi suatu negara, termasuk Indonesia. Pada praktiknya perpajakan di Indonesia telah mengalami perkembangan secara terus-menerus. Salah satu perkembangan yang terbaru dari peraturan perpajakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif (TER). Pengetahuan pajak adalah faktor yang melatarbelakangi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Guru merupakan bagian dari wajib pajak di Indonesia. Profesi sebagai guru khususnya di bidang akuntansi sangat erat kaitannya dengan adanya perubahan peraturan di bidang perpajakan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para guru akuntansi SMK di Denpasar, Gianyar, Badung, dan Tabanan untuk memperluas pemahaman mengenai peraturan terbaru terkait PPh Pasal 21 yang telah berlaku. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan berkolaborasi dengan Majelis Guru Mata Pelajaran (MGMP) Akuntansi Provinsi Bali serta melibatkan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam hal ini adalah kantor konsultan pajak. Para peserta yang merupakan guru produktif SMK sangat puas dan merasakan manfaat atas pemaparan materi mengenai PPh Pasal 21 menggunakan TER yang masih kategori regulasi baru. Wawasan ini dapat mereka gunakan sebagai tambahan pengetahuan untuk diajarkan kepada siswa di sekolahnya masing-masing.
Downloads
Copyright (c) 2024 Wayan Eny Mariani, I Gusti Ayu Astri Pramitari, Ni Nengah Lasmini, Kadek Nita Sumiari, Ni Made Mega Abdi Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







