Pelatihan Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER Pada Guru Produktif di Kabupaten Bangli, Karangasem, Klungkung, Jembrana, dan Singaraja
Abstract
Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai tingkat kompleksitas yang tinggi dari segi peraturan berdampak pada wajib pajak enggan memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi adalah sosialisasi perpajakan. Salah satu aturan perpajakan yang berlaku efektif mulai tahun 2024 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif (TER). Peraturan baru ini perlu untuk disosialisasikan kepada seluruh pihak termasuk guru sebagai tenaga pengajar. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi guru mengenai aturan baru yang berlaku dan dapat disampaikan ke siswa-siswanya. Hal ini menjadi tujuan pelaksanaan pengabdian ini yaitu mengadakan sosialiasi dengan menggunakan kombinasi pendekatan pemaparan materi dan pendampingan. Pemaparan materi dilakukan oleh akademisi yang memiliki pengalaman sebagai praktisi dalam keahlian perpajakan.
Downloads
Copyright (c) 2024 Ni Made Mega Abdi Utami, Kadek Nita Sumiari, I Ketut Parnata, I Gusti Ayu Astri Pramitari, Wayan Eny Mariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







