Pelatihan Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER Pada Guru Produktif di Kabupaten Bangli, Karangasem, Klungkung, Jembrana, dan Singaraja

  • Ni Made Mega Abdi Utami (1*) Politeknik Negeri Bali
  • Kadek Nita Sumiari (2) Politeknik Negeri Bali
  • I Ketut Parnata (3) Politeknik Negeri Bali
  • I Gusti Ayu Astri Pramitari (4) Politeknik Negeri Bali
  • Wayan Eny Mariani (5) Politeknik Negeri Bali

  • (*) Penulis Korespondensi

Keywords: PPh 21, TER, tarif efektif, guru produktif

Abstract

Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai tingkat kompleksitas yang tinggi dari segi peraturan berdampak pada wajib pajak enggan memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi adalah sosialisasi perpajakan. Salah satu aturan perpajakan yang berlaku efektif mulai tahun 2024 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif (TER). Peraturan baru ini perlu untuk disosialisasikan kepada seluruh pihak termasuk guru sebagai tenaga pengajar. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi guru mengenai aturan baru yang berlaku dan dapat disampaikan ke siswa-siswanya. Hal ini menjadi tujuan pelaksanaan pengabdian ini yaitu mengadakan sosialiasi dengan menggunakan kombinasi pendekatan pemaparan materi dan pendampingan. Pemaparan materi dilakukan oleh akademisi yang memiliki pengalaman sebagai praktisi dalam keahlian perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-11-25
How to Cite
Utami, N. M. M. A., Sumiari, K. N., Parnata, I. K., Pramitari, I. G. A. A., & Mariani, W. E. (2024). Pelatihan Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER Pada Guru Produktif di Kabupaten Bangli, Karangasem, Klungkung, Jembrana, dan Singaraja. Madaniya, 5(4), 1956-1961. https://doi.org/10.53696/27214834.1024
Section
Artikel