Pemberdayaan UMKM Pasca Covid-19 Melalui Digitalisasi Keuangan “AngkalFis” dan Administrasi Perpajakan
Abstract
Pemberdayaan UMKM dalam bidang teknologi khususnya keuangan dan perpajakan perlu dilakukan karena UMKM harus dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk mempertahankan kegiatan usahanya Pasca Pandemi Covid-19. Salah satu upaya pemerintah untuk membantu UMKM adalah dengan adanya program UMKM Go Online. Seiring dengan upaya pemerintah untuk mendorong adanya UMKM Go online, maka pencatatan keuangan dan perpajakan yang berbasis digital juga perlu diterapkan oleh UMKM. UMKM The Angkal Merupakan salah satu UMKM yang bergerak dibidang transportasi fast boat Bali Nusa Penida. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak manajemen, adapun permasalahan yang dimiki UMKM The Angkal antara lain: 1). UMKM The Angkal masih menggunakan sistem pencatatan keuangan manual, 2). UMKM The Angkal belum memiliki laporan keuangan yang baik dan terkonsolidasi untuk semua cabangnya, 3). Karyawan UMKM belum mampu menggunakan sistem keuangan yang berbasis web, dan 4). Karyawan UMKM belum memahami administrasi perpajakan yang baik. Berdasarkan permasalahan yang dihadapi UMKM The Angkal upaya yang dilakukan untuk pemberdayaan UMKM antara lain: 1. Melakukan analisis kebutuhan sistem keuangan, 2). Merancang dan mendesain sistem keuangan berbasis web “AngkalFis” 3) Memberikan Pelatihan pada karyawan dalam rangka penggunaan sistem keuangan berbasis web. 4). Memberikan pelatihan administrasi perpajakan kepada karyawan UMKM. 5). Melakukan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Downloads
References
Andaningsih, I. R., Trinandari, Novita, & Kurnia. (2022). Pemberdayaan UMKM Melalui Digitalisasi Keuangan Menggunakan Aplikasi Catatan Keuangan di Pasar Kranggan Wilayah Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi Jawa Barat. Jurnal Abdimas BSI Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 143–155.
Puspanintyas, A., & Suprayitno, A. H. (2021). Pemberdayaan UMKM untuk Meningkatkan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19 DI TUBAN. Reformasi, 11(2), 217–225.
Setyobudi, A. (2007). Peran Serta Bank Indonesia dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan, 5(2), 29–35.
Wuryasti, F. (2022). BI Dorong Digitalisasi untuk Memulihkan Sektor UMKM . Https://Mediaindonesia.Com/Ekonomi/491705/Bi-Dorong-Digitalisasi-Untuk-Memulihkan-Sektor-Umkm
Copyright (c) 2022 Made Ayu Jayanti Prita Utami, Ni Nengah Lasmini, Putu Okta Priyana, Ni Putu Maha Lina, I Gede Iwan Suryadi, Ketut Vini Elfarosa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







