Memajukan Desa Wisata Melalui Pemberdayaan BUMDES
Pendampingan Desa Wisata Jetak Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan
Abstract
Pendekatan pemberdayaan masyarakat menekankan pembangunan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Masyarakat dilibatkan sejak dari perencanaan, pelaksanaan, menikmati hasil, dan melestarikan hasil pembangunan. Apabila semuanya berjalan dengan baik dan lancar, maka program pembangunan akan lebih terarah dan lebih mudah mencapai tujuan, yakni meningkatnya kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan, yang kaya akan potensi wisata. Program aplikatif dalam rangka membangun desa di bidang pariwisata adalah Desa Wisata, yang merupakan suatu kawasan pedesaan yang menawarkan keseluruhan suasana yang mencerminkan keaslian pedesaan baik dari kehidupan sosial ekonomi, sosial budaya, adat istiadat, keseharian, memiliki arsitektur bangunan dan struktur tata ruang desa yang khas, atau kegiatan perekonomian yang unik dan menarik serta mempunyai potensi untuk dikembangkannya berbagai komponen kepariwisataan, misalnya : atraksi, akomodasi, makanan-minuman, cindera-mata, dan kebutuhan wisata lainnya. Ihtiyar Pemerintah dalam rangka semakin memperkuat dan mempertegas kebijakan mengenai tata kelola desa wisata oleh masyarakat setempat adalah dengan menempatkan program desa wisata menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yakni dukungan pengembangan basis ekonomi desa melalui pembiayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Pendampingan yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan: 1) membangkitkan kembali kekuatan masyarakat; 2) mengefektifkan organisasi masyarakat; 3) merumuskan tujuan-tujuan bersama; 4) membangun dan melancarkan komunikasi; serta 5) memulai langkah aksi, dan berhasil mengokohkan tiga pilar ekonomi masyarakat perdesaan di Desa Jetak, yakni pemerintah desa, pengelola BUMDes, dan pengelola desa wisata. Di samping itu, juga dapat terjalin hubungan yang harmonis dengan para pihak sehingga dorongan semangat dan bantuan bisa didapatkan.
Downloads
Copyright (c) 2024 Akhmad Munib, Oman Sukmana, Vina Salviana Darvina Soedarwo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







