Pemanfaatan Desain Label Kemasan sebagai Media Promosi Kastengel Buana Sari
Abstract
Kue kering adalah makanan ringan yang dibuat dari tepung dengan tekstur renyah yang memiliki kadar air yang sangat rendah karena dibuat dengan cara dioven. Salah satu UKM yang kegiatannya memproduksi kue kering adalah UKM Buana Sari.UKM Buana Sari menerima pesanan berbagai jenis kue kering, namun produksi utamanya adalah kue kering kastengel. Kue kastengel dibuat dengan cara mencampurkan semua bahan untuk adonan, kemudian dicetak, diberi olesan margarin dan ditaburi keju di atasnya untuk selanjutnya dioven hingga matang. Proses pengemasan dilakukan dengan menggunakan plastik mika berbagai ukuran dan bentuk, mulai dari plastik mika berbentuk bundar, oval sampai dengan hati. Plastik mika kemudian diberi isolasi bening di sekelilingnya agar kue kering menjadi lebih awet. Sayangnya, saat ini pengemasan belum dilengkapi oleh desain label kemasan, sehingga daya tarik promosi terhadap produk tersebut menjadi kurang dan tampilan produk juga kurang menarik. Padahal desain kemasan suatu produk sangat diperlukan sebagai bagian dari strategi pemasaran. Desain kemasan sebuah produk merupakan salah satu unsur yang mempengaruhi banyaknya pembelian oleh konsumen terhadap produk tersebut. Sehingga dengan adanya pelatihan desain label kemasan mampu meningkatkan minat konsumen terhadap kue kastengel.
Downloads
References
Erlyana, Y. (2018). Analisis Peranan Desain Kemasan Terhadap Brand Identity dari Sebuah Produk Makanan Lokal Indonesia dengan Studi Kasus: Produk Oleh-oleh Khas Betawi ‘Mpo Romlah’. National Conference of Creative Industry: Subtainable Tourism Industry for Economic Development.
Christy, P., & Ellyawati, J. (2015). Pengaruh Desain Kemasan (Packaging) pada Impulsive Buying. Program Studi Manajemen, Fakuktas Ekonomi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Anwari, E., Meilani, E., & Prasetyowati, O. (2018). Perancangan Grafis Kemasan Makanan Burayot Sebagai Oleh-Oleh Khas Garut. DeKaVe, 10(2), 12–24.
Copyright (c) 2021 Rosalia Hadi, I Gede Nika Wirawan, Riza Wulandari, Ketut Gus Oka Ciptahadi, I Gusti Ngurah Ady Kusuma, I Gusti Ayu Desi Saryanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.