Pemanfaatan Website Sebagai Media Promosi UKM Lukisan Kanvas
Abstract
Lukisan kanvas merupakan gambar atau lukisan yang dibuat dalam media kain kanvas sesuai dengan motif yang diinginkan. Seorang seniman sebelum melukis membentang kain kanvas di atas kayu bentang (spanram). Mitra dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah UKM Lukisan kanvas, dimana pada saat masa pandemi banyak pelaku usaha yang mengalami dampak penjualan yang menurun drastis sehingga berbagai cara penjualan dicoba agar usaha yang digeluti tetap berjalan. Terutama usaha-usaha yang mengandalkan pariwisata seperti lukisan kanvas ini. Konsumen yang banyak membeli lukisan kanvas ini adalah wisatawan mancanegara, sehingga saat pariwisata di tutup secara tidak langsung pendapatan mereka juga menurun. Kendala yang dialami mitra pada saat ini adalah melakukan promosi secara online sehingga dapat menjangkau ke jaringan yang lebih luas karena selama ini pemasaran hanya dilakukan dengan membuka sebuah toko di daerah sukawati serta sempat juga berjualan menggunakan mobil keliling namun tidak efektif. Indikator pencapaian dalam pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pelatihan pemanfaatan website sebagai media promosi agar produk yang dimiliki oleh UKM dapat dipasarkan ke jangkauan yang lebih luas. Saat ini UKM sudah memiliki website pemasaran yang dapat diakses oleh pengguna untuk mendapatkan berbagai informasi terkait lukisan kanvas.
Downloads
References
Sudaryono. (2016). Manajemen Pemasaran Teori dan Implementasi. Yogyakarta: ANDI.
Bekti, B. H. (2015). Mahir membuat website dengan Adobe Dreamweaver CS6, CSS dengan JQuery.Yogyakarta: ANDI.
Sanjaya, R., & Tarigan, J. (2009). Creative Digital Marketing. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Musthafa. (2017). Manajemen Keuangan. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Kasmir. (2013). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Copyright (c) 2022 I Gusti Ayu Desi Saryanti, I Gusti Ngurah Adi Kusuma, Ni Putu Nanik Hendayanti, Gusti Ayu Aghivirwiati, Rosalia Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







