Penerapan Label Produk Sebagai Identitas Mitra Pada Usaha Konveksi di Yeti Susanti Kebaya Bali
Abstract
Kebaya adat Bali kini memiliki banyak modifikasi mulai dari jenis kainnya yang beragam, warna yang semakin menarik dan banyak pilihan model yang bisa kita jumpai. Banyaknya permintaan dengan kebaya adat bali membuat peluang bisnis bagi masayakarat yang mampu mendesain dan menjarit kebaya untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. Salah satu UKM yang memproduksi kebaya adat bali adalah Ibu Yeti Susanti, yang beralamat di BTN panti residance blok E No. 3, Kediri, Tabanan. Hasil produksi kebaya adat Bali dipasarkan hanya di daerah produksi yaitu daerah Banjar Panti Kediri dan sekitarnya, mitra belum memiliki media pemasaran online seperti media sosial yang khusus untuk penyebaran informasi kebaya yang diproduksi. Produk yang dihasilkan berupa kebaya adat Bali, dimana mitra belum menyertakan desain kemasan dalam hal ini berupa label kebaya untuk pengenalan produk kebaya mitra, serta belum memiliki papan nama usaha, sehingga belum ada pengenal usaha di lokasi produksi. Berdasarkan permasalahan prioritas yang harus ditangani maka beberapa solusi yang ditawarkan dalam pengabdian masyarakat ini diantaranya menambah keterampilan terkait dengan pelatihan desain kemasan berupa label produk kebaya sebagai indentitas mitra untuk pengenalan usaha mitra ke masyarakat luas, pemberian papan nama usaha untuk penyampaian informasi lokasi mitra sebagai wadah mempromosikan dan menyebaran informasi kebaya adat bali yang diporduksi mitra.
Downloads
References
Dinas Pembinaan Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali. 2011
Lovelock, C., Wirtz, J., Mussry, J. (2012). Pemasaran Jasa: Manusia, Teknologi, Strategi. Erlangga. Jakarta
Purbo, O. W. (2000). Mengenal E-Commerce. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer (STMIK) STIKOM Bali. (2018). Panduan Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat Internal.
Copyright (c) 2020 Ni Luh Gede Pivin Suwirmayanti, Rosalia Hadi, I Putu Aditya Artha Prayoga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







