Diversifikasi Produk dan Brand Identity: Solusi Pengembangan Peningkatan Usaha Pada Industri Rumah Tangga "Risolicious" di Padangsambian Denpasar
Abstract
Industri rumah tangga merupakan sistem produksi yang menghasilkan nilai tambah yang dilakukan di lokasi rumah perorangan. Mitra dalam kegiatan pengabdian ini adalah Ibu Lusi Anggraini selaku pemilik Risolicious. Produksi usaha ini adalah jajanan Risoles dengan isi ayam kentang dan telur rebus di balut dalam tepung roti agar pada saat digigit crispy diluar dan lembut didalam. Berdasarkan kunjungan lapangan, permasalahan yang dihadapi saat Pandemi Covid19 diantaranya adalah penurunan keputusan pembelian risoles akibat beberapa pelanggan beliau mengalami gulung tikar. Ketika memutar otak untuk melakukan inovasi, pemahaman beliau tentang mengembangkan bisnis di era saat ini masih rendah sehingga perlu dilakukan pelatihan untuk mengembangkan usaha. Selain itu, mitra belum memiliki brand identity yang mana sebagai identitas yang bisa menarik pelanggan baru dari penjualan risoles yang selama ini beliau geluti. Berdasarkan permasalahan tersebut, solusi untuk mitra adalah pelatihan desain kemasan dengan menggunakan aplikasi Canva dan juga Pemaparan Urgensi Diversifikasi Produk dilanjutkan Pendampingan yang diberikan oleh Ibu Retno Widayati selaku pemilik usaha risolezat dengan pemasaran dan varian rasa yang kompleks. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, varian rasa yang dimiliki oleh mitra meningkat lebih dari target capaian awal yaitu 80% serta mitra sudah memiliki identitas label kemasan dan bisa mendesain secara mandiri.
Downloads
References
Ananda, R. (2016). Peran Home Industri Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga(Studi Kasus Home Industry Keripik di Kelurahan Kubu Gabang) Riau. JPM FISIP, 3(2).
Rahman, R. (n.d.). 37,000 SMEs hit by Covid-19 crisis as goverment prepares aid. The Jakarta Post.
Copyright (c) 2021 Riza Wulandari, I Wayan Gede Lamopia, I Gusti Dessy Sugiharini, Edwar Edwar, Ni Nyoman Wulan Antari, Jetigardis Tpoy, Cika Divi Salsabillah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.