Pelatihan Digital Finance dan Digital Filing di Sabha Yowana Desa Adat Sesetan
Abstract
Kedudukan Sabha Yowana sebagai organisasi non profit dibawah naungan Desa Adat menjadikan Sabha Yowana harus dikelola secara baik. Beberapa permasalahan yang dihadapi yaitu format laporan keuangan yang berbeda dan pengarispan dokumen yang dilakukan secara offline pada laptop pribadi. Berdasarkan permasalahan tersebut maka solusi yang ditawarkan adalah dengan memberi pelatihan digital finance dan digital filing kepada pengurus Sabha Yowana Desa Adat Sesetan. Kegiatan pengabdian dilaksanakan di kantor Lurah Desa Sesetan dengan sasaran pengurus Sabha Yowana Desa Sesetan. Pelaksanaan kegiatan terbagi atas tahap persiapan dan pelaksanaan. Hasil pengabdian ini diharapkan mampu memberi kontribusi bagi Sabha Yowana Desa Sesetan dan mampu mengaplikasikannya kepada kepengurusan Sabha Yowana.
Downloads
References
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Putra, C. G. B. P., & Muliati, N. K. (2020). Spirit Kearifan Lokal Bali dalam Akuntabilitas Desa Adat. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 11(3), 561-580. https://doi.org/10.21776/ub.jamal.2020.11.3.32
Copyright (c) 2023 Ketut Vini Elfarosa, Gede Sedana Wibawa Yasa, Ni Putu Rita Sintadevi, I Putu Okta Priyana, Sagung Mas Suryaniadi, Cokorda Gede Putra Yudistira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







