Sosialisasi Halal UMKM Produk Keripik Tempe Paimin di Kab. Bekasi
Abstract
Kegiatan sosialisasi halal pada UMKM keripik tempe Pak Paimin di Desa Sukaraya, Kabupaten Bekasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) serta sertifikasi halal dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi survei lokasi, penyampaian materi melalui ceramah, praktik pengolahan pangan yang baik, serta pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa proses produksi yang sebelumnya masih dilakukan secara tradisional dan belum memenuhi standar higienitas, setelah dilakukan sosialisasi mengalami peningkatan pemahaman terkait kebersihan, sanitasi, dan pengelolaan produksi. Selain itu, pelaku UMKM juga memperoleh pengetahuan mengenai tahapan pengajuan sertifikasi halal, mulai dari persiapan dokumen, pengisian data usaha, hingga proses verifikasi. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam diskusi serta kesiapan untuk menerapkan perbaikan dalam proses produksi dan pengemasan produk. Dengan demikian, kegiatan ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya jaminan produk halal, keamanan pangan, serta peningkatan kualitas produk keripik tempe agar lebih kompetitif di pasar.
Downloads
Copyright (c) 2026 Anita Suri, Supriyanto Supriyanto, Hasyrani Windyatri, Yusuf Irfan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







