Peningkatan Usaha Tedung Bali untuk Perangkat Upacara Yadnya di Mengwi Badung
Abstract
Adat, budaya, tradisi, dan upakara keagamaannya merupakan beberapa ciri khas yang membuat masyarakat Hindu Bali dikenal. Diperlukan berbagai bentuk dan jenis produk sarana upakara dengan segala fungsinya untuk mendukung berbagai upakara yang diadakan masyarakat Hindu di Bali. Salah satu contoh sarana upakara keagamaan menjadi identitas budaya Hindu di Bali adalah Tedung. Tedung merupakan salah satu jenis sarana upakara keagamaan khususnya di Bali, memiliki beberapa bentuk, ukuran, warna, fungsi dan istilah yang beragam. Meningkatnya kebutuhan dan daya tarik terhadap tedung baik untuk masyarakat lokal maupun wisatawan membuka peluang untuk para pengrajin tedung dalam mengembangkan usaha serta kreativitas menciptakan karya baru yang lebih artistik dan menarik. Mitra pada kegiatan pemberdayaan masyarakat ini adalah Bapak I Putu Anom Kartana yang merupakan pemilik UKM Wahdar Tedung Bali yang beralamat di Br. Serangan, Mengwi, Badung. Permasalahan yang dihadapi mitra saat ini adalah masih menggunakan jasa pihak ketiga untuk menjahit kain tedung karena mesin jahit sudah tua serta lama waktu produksi karena terdapat mesin yang rusak serta pemasaran masih berpatokan secara offline Mengacu pada kendala yang dihadapi tersebut, maka akan dilakukan kegiatan pemberian alat bantu produksi berupa mesin jahit dan mesin bor sehingga produksi bisa dilakukan lebih cepat dan dikelola sepenuhnya oleh mitra serta pelatihan pembuatan dan penggunaan media sosial Instagram untuk pemesanan online. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa adanya peningkatan kuantitas produksi hingga 50% dan peningkatan pemasaran 50%.
Downloads
References
Karuni, N. K., Suardana, I. W., & Suparta, I. M. (2019). Produksi Kerajinan Sarana Upacara Dan Gaya Hidup Religius Masyarakat Gianyar. Mudra Jurnal Seni Budaya, 34(1), pp. 97–104. https://doi.org/10.31091/mudra.v34i1.644
Lestari, P. F. K., Astakoni, I. M. P., & Swaputra, I. B. (2020). Peningkatan Daya Saing Produk Tedung Bali Menembus Pasar Ekspor. Paradharma, 3(2), pp. 135–141. http://jurnal.undhirabali.ac.id/index.php/para_dharma/article/view/1049
Andayani, R. D. (2020). Peningkatan Pendapatan Pengrajin Tedung Dengan Teknik Pemasaran E-Commercedan Penyusunan Laporan Keuangan Menggunakan Komputer di Desa Mekar Bhuwana Kecamatanabiansemal Kabupaten Badung. Jurnal Sewaka Bhakti, 5(2), 59–69.
Sudiatmika, A. A. I. A., Sadia, I. W., & Supir, I. K. (2017). Komodifikasi tedung upacara menjadi lampu hias. Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 416–422. https://eproceeding.undiksha.ac.id/index.php/senadimas/article/download/1104/831
Wibawa, M. A. (2018). Sebuah Solusi Sederhana di Tengah Semaraknya Upakara-Upakara. Jurnal Sanjiwani, 9(2), 1–7.
Wisudariani, N. M. R. et al. (2020). Pembuatan sarana upakara keagamaan berorientasi home industri bagi siswa sekolah dasar. Proceeding Senadimas Undiksha, 1287–1294. https://lppm.undiksha.ac.id/senadimas2020/assets/ProsidingSenadimas2020/file/176.pdf
Wulandari, R., Lamopia, I. W. G. and Antari, N. N. W. (2020). Peningkatan Usaha Pengrajin Tedung Lukis Melalui Penerapan Iptek. Logista-Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 15–23.
Copyright (c) 2022 I Ketut Parnata, Ni Made Ayu Dwijayanti, I Made Sudana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







