PKM Petani Rumput Laut Malangke Sebagai Pilar Ekonomi Keluarga Daerah Pesisir
Abstract
Mitra dalam PKM ini adalah kelompok petani rumput laut Malangke Kabupaten Luwu Utara. Secara umum, permasalahan yang dihadapi petani rumput laut Malangke dari segi produksi, manajemen, dan pemasaran seperti ketersediaan bibit yang berkualitas, gangguan hama penyakit, usia panen yang masih muda, pengolahan pasca panen, proses pengeringan secara tradisional. Berdasarkan permasalahan yang dihadapi mitra maka tim pengusul menawarkan solusi yaitu penerapan teknologi pengolahan rumput laut, sosialisasi budidaya rumput laut, dan penangkaran bibit rumput laut. Hasil pelaksanaan PKM yaitu (1) mutu rumput laut kering yang berkualitas standar dengan kadar air 30% dan kadar garam 5%, (2) penurupan biaya bibit rumput laut berkualitas mencapai 20% hasil dari pengakaran bibit secara swadaya, dan (3) potensi peningkatan omset petani mencapai 20% melalui pengolahan pasca panen.
Downloads
References
Asnani, A., Wahyuni, S., Astuti, O., Sarinah, S., Riani, I., Effendi, W. O. N. A., & Jali, W. (2021). PKM Diversifikasi Olahan Rumput Laut untuk Mendukung Peningkatan Kesehatan dan Pendapatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Ilmiah Abdi Mas TPB Unram, 3(1).
BPPKB Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana. (2015). Materi Rapat Pemberdayaan Perempuan 2015. Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
BPS Badan Pusat Statistik. (2016). Luwu Utara dalam Angka 2013. BPS Kabupaten Luwu Utara.
Failu, I., Hamar, B., Bone, A. H., & Azizu, A. M. (2021). Sosialisasi Penanganan Kesehatan Rumput Laut (Eucheuma Cottoni) Dalam Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pesisir Pantai Kaluku Kota Baubau Di Era Pandemi Covid-19. Indonesian Journal of Fisheries Community Empowerment, 1(3), 240-247.
Safitri, I., Warsidah, W., Sofiana, M. S. J., & Yuliono, A. (2021). Peningkatan Keterampilan dan Perekonomian Masyarakat Pesisir Pulau Lemukutan melalui Pelatihan Pembuatan Snack Berbasis Rumput laut. Bakti Budaya: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 134-142.
Wabang, I. L., Plaimo, P. E., Dollu, E. A., Alelang, I. F., Maruli, E., Selly, A., ... & Laoepada, S. B. (2022). Penyuluhan Teknik Pengeringan Rumput Laut Melalui Metode Penjemuran Para-Para Kepada Pembudidaya Rumput Laut Desa Allumang, Nusa Tenggara Timur. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(1), 348-358.
Copyright (c) 2022 Muhammad Rusli Baharuddin, I Nyoman Arnama, Jumarniati Jumarniati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







