Rancang Bangun Alat Pemisah Padi Portabel Untuk Masyarakat Desa Cibuluh Kabupaten Subang Jawa Barat
Abstract
Salah satu tahapan dalam proses panen padi adalah pemisahan padi dari batangnya. Secara umum petani Desa Cibuluh, Kabupaten Subang masih melakukan kegiatan tersebut secara manual. Alat pemisah padi yang ada tidak efisien digunakan karena berat dan sulit untuk dibawa ke lokasi panen. Perancangan dan pembuatan alat pemisah padi portabel dengan memodifikasi alat pemisah padi yang sudah ada dilakukan dengan membuat alat pemisah padi menjadi dua bagian yaitu badan utama dan mesin penggerak. Kedua bagian tersebut dilengkapi tali gendongan yang membuat alat pemisah padi mudah untuk digunakan secara langsung oleh petani. Hasil uji menunjukkan bahwa alat ini mampu meningkatkan produktivitas petani dengan meningkatkan hasil panen dengan waktu yang singkat. Sebanyak kurang lebih 1000 kg biji padi dihasilkan selama dua jam waktu pemisahan padi dengan menggunakan alat pemisah padi portabel ini.
Downloads
References
Didit, S., & Eko, N. H. P. (2021). Mesin Perontok Padi Menggunakan Energi Surya Skala Usaha Kecil Menengah Untuk Masyarakat di Kabupaten Subang Jawa Barat. Kami Mengabdi, 1, 1–14.
Fatmawaty, A. S., Bijaksana, A., & Setiawan, R. (2023). Perkembangan Teknologi Panen dan Kelembagaan Panen pada Usaha Tani Padi. Journal of Natural Science and Technology ADPERTISI, 3(2).
Kristanto, A., & Widodo, S. C. (2015). Perancangan Ulang Alat Perontok Padi Yang Ergonomis Untuk Meningkatkan Produktivitas Dan Kualitas Kebersihan Padi. Jurnal Ilmiah Teknik Industri, 14(1), 78–85.
Vendy Hermawan, M., & Nagoro, I. H. A. (2021). Pemanfaatan Mesin Perontok Padi Mini Berpenggerak Motor Bakar Sebagai Alat Bantu Panen Padi di Dukuh Kalimati, Wonokerto, Wonogiri. Abdi Masya, 1(2), 58–65. https://doi.org/10.52561/abma.v1i2.129
Windarta, W., & Amami, E. (2016). Rancang Bangun Mesin Pemisah Padi Isi. Prosiding SEMNASTEK 2016. Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jakarta, November 2016, 1–7.
Copyright (c) 2023 Anggraeni Mulyadewi, Nur Wisma Nugraha, Aris Budiyarto, Nur Jamiludin Ramadhan, Hilda Khoirunnisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







