Edukasi Financial Technology Bagi Kader PKK Kampung Panyandaan, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat
Abstract
Pandemi COVID-19 semakin mempercepat transisi ke layanan keuangan digital dan memperkuat kebutuhan untuk transaksi digital tanpa kontak dan tanpa uang tunai. Layanan keuangan digital dan financial technology telah memungkinkan transaksi digital pada masa pandemi, serta pembayaran dan transfer yang lebih cepat dan lebih aman. Namun demikian sebagian masyarakat Indonesia belum memiliki rekening bank sehingga tidak dapat menggunakan layanan bank. Masyarakat yang tinggal di pedesaan dinilai belum dapat memanfaatkan financial technology dengan optimal dan relatif kurang memiliki akses memadai ke layanan keuangan. Penggunaan pinjaman online di Indonesia, sebagai salah satu penggunaan financial technology, didominasi oleh pengguna pinjol perempuan. Mayoritas pengguna pinjaman online, khususnya perempuan, belum memahami besarnya resiko pinjaman online yang tidak memiliki izin. Oleh karena itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para kader PKK mengenai financial technology dan meningkatkan pemahaman peserta mengenai daftar pinjaman online yang legal serta resiko yang diakibatkan pinjaman online yang ilegal. Adapun mitra dari kegiatan kepada masyarakat ini adalah kader PKK di Kampung Panyandaan Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kader PKK mengenai finansial teknologi, khususnya mengenai pinjaman online. Dengan peningkatan pemahaman yang telah diperoleh diharapkan para kader PKK dapat turut menyebarluaskan kepada masyarakat sekitar sehingga mereka dapat lebih memahami dan lebih berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal.
Downloads
References
Agur, I., Martinez, P. S., & Rochon, C. (2020). Digital Financial Services and the Pandemic: Opportunities and Risks for Emerging and Developing Economies. International Monetary Fund (IMF) Research, Special Series on COVID-19, July 2020.
Arner, D.W. ,Barberis, J.N. & Buckley, R.P. (2015).The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm? Research Paper No. 2015/047, Hong Kong: University of Hong Kong, Faculty of Law
Anagnostopoulos, I. (2018). Fintech and Regtech: Impact on Regulators and Banks. Journal of Economics and Business, 100, 7-25
Bestari, N. P. (2021). Fenomena Jumlah Pinjol Resmi OJK Terus Menyusut, Ada Apa Nih? Diunduh dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211128084621-37-294933/fenomena-jumlah-pinjol-resmi-ojk-terus-menyusut-ada-apa-nih
Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Bisnis finansial teknologi Ilegal. Majalah Info Singkat Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(4), 19-24
Chrismastianto, Imanuel Aditya, W. (2017). Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 20(1), 133-144
Djawahir, A.U. (2018). Teknologi-Layanan Keuangan, Literasi-Inklusi Keuangan, dan Value pada Fintech Syariah di Indonesia: Perspektif SOR (Stimulus-Organism-Response) Model. 2nd Annual Conference for Muslim Scholars, 439–448
EYG. (2019). EY Global FinTech Adoption Index 2019. London. Diunduh dari https://assets.ey.com/content/dam/ey-sites/eycom/en_gl/topics/financial-services/ey-global-fintech-adoption-index-2019.pdf?download
Hanis, N. W., & Marzaman, A. (2019). Peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam Pemberdayaan Perempuan di Kecamatan Telaga. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 8(2), 123-135
Idris, M. (2023). Perempuan Paling Banyak Terjerat Pinjol. Diunduh dari https://money.kompas.com/read/2023/02/04/093649526/perempuan-paling-banyak-terjerat-pinjol
Iman, N. (2020). The Rise and Rise of Financial Technology: The Good, the Bad, and the Verdict. Cogent Business and Management, 7(1)., 1-17
Indra, Z., Agustina, Y., Andi, K. (2021). Peningkatan keterampilan basic photography dengan smartphone dan penyusunan laporan keuangan UMKM. Yumary: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 163–172.
Lagna, A. & Ravishankar, M.N. (2022). Making the World a Better Place with Fintech Research. Information Systems Journal, 32(1), 61-102
Lyons, A. C., Kass-Hanna, J., & Fava, A. (2022). Fintech Development and Savings, Borrowing, and Remittances: A Comparative Study of Emerging Economies. Emerging Markets Review, 51, Part A, 100842.
Maulana, A., Novalia, N., Rosa, A., Yunita, D., Sriwijaya, U., & PGRI Palembang, U. (2022). Pemberdayaan Peningkatan Kapasitas Wirausaha Desa Melalui Pelatihan Pembuatan Rencana Bisnis. Yumary: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 133–142.
Nihayah, A.Z., Suci, I.K., Chamami, M.R., Rifqi, L.H. (2023). Edukasi Keuangan Digital dalam Memanfaatkan Jasa Pinjaman Online. Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 231-240
Nizar, M. A. (2017). Teknologi keuangan (Fintech): Konsep dan implementasinya di Indonesia. Warta Fiskal, 5(March), 5–13.
OJK. (2021). Financial Technology - P2P Lending. Jakarta. Diunduh dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx
Pintek. (2021). Mengenal P2P Lending, Investasi Jangka Pendek dengan Return Mencapai 20 Persen! Dunduh dari https://pintek.id/blog/p2p-lending/
Safitri, T. A. (2020). The Development of Fintech in Indonesia. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 436, 666–670
Schueffel, P. (2016). Taming the Beast: A Scientific Definition of Fintech. Electronic Journal, 4(4), 32-54
Septyaningsih, & Damhuri, E. (2017, September). Bermanfaatkah Fintech untuk Masyarakat Desa?. Diunduh dari https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/17/09/30/ox1xqe440-bermanfaatkahfintech-untuk-masyarakat-desa
Sinaga, H. D. E., Irawati, N., & Kurniawan, E. (2019). Financial Technology: Pinjaman Online, Ya atau Tidak. Jurnal Tunas, 1(1), 14–19.
Thakor, A. V. (2020). Fintech and banking: What do we know? Journal of Financial Intermediation, 41.
Utami, F. A. (2020). Apa Itu Fintech? Diunduh dari https://www.wartaekonomi.co.id/read313590/apa-itu-fintech
Wahyuni, R.A.E., & Turisno, B.E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379-391.
Copyright (c) 2023 Farida Nursjanti, Eristy Minda Utami, Siti Komariah, Gusni Gusni, Lia Amaliawiati, Reva Yuliani, Wahyu Panji Nugrahani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







