Akselerasi Digitalisasi Sentra Wisata Kuliner Wiyung Kota Surabaya Dalam Rangka Meraih Keunggulan Kompetitif Pasca COVID-19
Abstract
UMKM memiliki keunggulan yakni cepat beradaptasi karena struktur organisasi dan pengelolaannya secara sederhana. Akan tetapi, UMKM seringkali terkendala dengan keterbatasan modal dan pengetahuan. Salah satu sentra kuliner yang cukup berkembang di Surabaya adalah Sentra Wisata Kuliner Wiyung yang berlokasi di Jalan Wiyung Pondok Indah masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh para pedagang UMKM di Sentra Wisata Kuliner Wiyung. Akar masalah yang diidentifikasi adalah lambatnya adopsi digitalisasi di kalangan pedagang UMKM di Sentra Wisata Kuliner Wiyung. Berdasarkan akar permasalahan tersebut kami mengidentifikasi adanya dua masalah utama yakni masalah kemampuan digitalisasi pemasaran dan digitalisasi di bidang keuangan. Guna mengatasi permasalahan ini maka melalui program insentif Pengabdian masyarakat Terintegrasi dengan mbkm Berbasis kinerja IKU bagi PTS Tahun 2022 maka dibuat kegiatan akselerasi digitalisasi yang dibagi kedalam tiga kegiatan utama. Pertama, dengan kegiatan talk show dari para narasumber pelaku digital marketing dan content creator youtube di bidang kuliner untuk memberikan insight tentang bagaimana dalam mengemas produk dan jasa pada usaha kuliner agar menarik bagi calon konsumen dan mempertahankan standar mutu. Kedua, workshop tentang pelatihan Google Business dan QRIS untuk membantu digitalisasi dalam marketing dan keuangan.
Downloads
References
Elfarosa, K. V., Sedana, G., Yasa, W., Putu, N., Sintadevi, R., Priyana, I. P. O., & Suryaniadi, S. M. (2023). Pelatihan Digital Finance dan Digital Filing di Sabha Yowana Desa Adat Sesetan. 4(1), 13–18.
Sienatra, K. B., Padmalia, M., & Immanuel, D. M. (2021). Pelatihan Pemanfaatan Media Sosial untuk Membentuk Branding Produk Madu Anak-Anak Panti Asuhan Al Madina. Journal Of Human And Education (JAHE), 1(2), 1–4. https://doi.org/10.31004/jh.v1i2.10
Utami, M. A. J. P., Lasmini, N. N., Priyana, P. O., Lina, N. P. M. L., Suryadi, I. G. I., & Elfarosa, K. V. (2022). Pemberdayaan UMKM Pasca Covid-19 Melalui Digitalisasi Keuangan “AngkalFis” dan Administrasi Perpajakan. Madaniya, 3(4), 941–947. https://madaniya.pustaka.my.id/journals/contents/article/view/315
Yuli Ermawati, Moh.Sodikin, & Endah Supeni. (2023). Strategi Pemberdayaan Umkm Berbasis Sentra Wisata Kuliner Di Surabaya. Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 2(1), 395-409. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v2i1.192
Copyright (c) 2023 Krismi Budi Sienatra, Aria Ganna Henryanto, Adrie Oktavio, Devi Rahnjen Wijayadne, Christina Sudyasjayanti, William Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







