Pemanfaatan dan Pengenalan Lingusitik Forensik untuk Siswa/Siswi SMA Negeri 6 Palopo
Abstract
Kehadiran linguistik forensik sebagai alat analisis untuk memecahkan masalah hukum yang terkait dengan praktik berbahasa, utamanya pilihan kata yang cenderung lebih mengarah kepada kekerasan verbal yang pada akhirnya mengarah kepada tindak penghinaan dan ujaran kebencian. Tujuan dari kegiatan pemafaatan dan pengenalan linguistik forensik untuk Siswa SMA di Kota Palopo sebagai upaya pencegahan kasus perundungan dilaksanakan sebagai upaya memberikan edukasi dan pengenalan linguistik forensik, meningkatkan kesadaran hukum melalui tulisan, serta pembinaan kepada siswa agar santun dalam berbahasa baik di media sosial ataupun ujaran langsung yang dilontarkan yang mengarah kepada perundungan. Kegiatan ini dilaksanakan di SMA Negeri 6 Palopo yang berlokasi di di Jl. Patang II, No. 61, Kota Palopo dengan peserta yang terdiri dari kelas X, XI, dan kelas XII. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tahap pemberian materi oleh pakar bahasa atau dosen yang ahli dalam bidang linguistik forensik. Pemberian materi dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan pengenalan melalui materi pengantar tentang linguistik forensik, contoh kasus dan analisis kasus forensik, efek dan dampak psikologis dari perundungan. Hasil dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman siswa tentang bahaya perundungan yang berujung kepada kasus tindak pidana; meningkatnya pengetahuan kepada siswa terkait dengan linguistik forensik; siswa-siswa menyadari dan memahasi efek psikologi yang ditimbulkan dari perundungan.
Downloads
Copyright (c) 2023 Besse Herdiana, M. Zulham, Sukmawati Sukmawati, M. Nurhakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







