Pemberdayaan Usaha Urutan di Badung Melalui Penerapan Iptek
Abstract
Usaha kuliner online menjadi solusi usaha di masa pandemi Covid-19, salah satunya adalah usaha daging babi milik mitra pengabdian. Usaha ini dimulai dari penjualan daging babi mentah kemudian merambah pada produk olahan daging babi yaitu tum kulit babi, gorengan babi, dan urutan babi. Lokasi produksi usaha ini adalah Br. Latusari, Abiansemal, Badung. Proses produksi usaha ini masih dilakukan secara manual dan melibatkan pihak lain untuk proses yang memerlukan alat atau mesin. Selain itu, tidak memiliki alat vakum untuk pengemasan produk serta keterbatasan pemasaran. Solusi untuk permasalahan mitra yaitu penyediaan teknologi tepat guna berupa alat produksi dan pengemasan dan pelatihan teknologi tepat guna berupa pelatihan pengemasan dan sosial media. Indikator capaian yang diharapkan dari kegiatan ini adalah peningkatan jumlah produksi 50%, penambahan 1 jenis produk yaitu urutan babi frozen. Kegiatan yang telah terlaksana yaitu persiapan kegiatan, sosialisasi, penyediaan teknologi tepat guna, pelatihan serta pendampingan teknologi tepat guna dan evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi, produksi meningkat karena adanya permintaan terdapat penghematan waktu produksi sebesar 50% dari 8 jam menjadi 4 jam serta penambahan jenis produk yaitu urutan frozen serta tercapainya pemasaran menggunakan teknologi tepat guna berupa Facebook dan Instagram.
Downloads
References
Ardianti, P. N. H., Suwandewi, P. A. M. and Danini, D. A. R. (2020). Bisnis kuliner online, solusi usaha di tengah pandemi covid-19. Prosiding Webinar Nasional Peranan Perempuan/Ibu dalam Pemberdayaan Remaja di Masa Pandemi COVID-19, Universitas Mahasaraswati Denpasar, pp. 122–130. Available at: http://e-journal.unmas.ac.id/index.php/prosidingwebinarwanita/article/view/1250.
Fridayanthi, P. D. et al. (2021). PKM Bisnis Kuliner Di Era New Normal Pada Kegiatan Bakti Sosial Upmi 2020. Jurnal PKM. Widya …, 1(Juni), pp. 11–20. https://doi.org/10.5281/zenodo.5002857
Kartika, C., Rudiatno, R. and Suhariningsih, L. (2020). Pengelolaan dan Pembinaan Usaha Mikro Warung Makanan dan Minuman Model Primitive Di Surabaya Barat. Humanism: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 93–108. https://doi.org 10.30651/hm.v1i2.5378
Nurmala et al. (2022). Usaha Kuliner Sebagai Penggerak UMKM Pada Masa Pandemi Covid 19. AKM Aksi Kepada Masyarakat, 3(1), 65–74.
Sunariani, N. N., Suryadinata, A. O. and Mahaputra, I. I. R. (2017). Empowerment of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) through Fostered Programs in the Province of Bali. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, 2(1), 1–20.
Copyright (c) 2022 Ni Made Wirasyanti Dwi Pratiwi, I Gusti Agung Mas Krisna Komala Sari, Putu Indah Ciptayani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.