Implementasi Teknologi Tepat Guna dalam Hilirisasi Pascapanen Jamur Tiram: Strategi Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Berkelanjutan Desa Kuwarasan Kab. Semarang
Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan mengatasi kerentanan ekonomi dan teknologi BUMDes Sido Makmur Desa Kuwarasan akibat tingginya food loss jamur tiram segar dan ketergantungan pada tengkulak. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) yang mencakup empat tahapan: identifikasi rantai pasok, penyuluhan, alih Teknologi Tepat Guna (TTG) (vegetable slicer, food dehydrator, spinner, vacuum sealer), serta pendampingan manajemen keuangan berbasis instrumen Kertas Kerja Kelayakan Usaha (KK-01 s.d KK-05), serta perancangan strategi pemasaran digital melalui branding merek "WARASA", pembuatan logo komersial, dan optimalisasi media sosial Instagram @warasa_kuwarasan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan volume produksi olahan jamur dari 180 bungkus pada Q1 2025 menjadi 1.050 bungkus pada Q1 2026 (meningkat 483,3%), perpanjangan masa simpan produk hingga 6 bulan ( ), serta efisiensi waktu penyiapan bahan baku hingga 60%, serta perluasan jangkauan pasar dan peningkatan brand awareness produk olahan jamur. Secara finansial, unit usaha mencapai titik impas (Break Even Point) pada 222 bungkus/bulan dengan Payback Period 8 bulan, mendorong pertumbuhan pendapatan BUMDes serta menciptakan sumber PADes baru. Pelaksanaan program ini secara langsung mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), mencakup SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) melalui eskalasi pendapatan warga, SDG 5 (Kesetaraan Gender) melalui pemberdayaan 75% perempuan, SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) lewat penyerapan 10 tenaga kerja lokal, serta SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui penerapan rantai pasok minim limbah (zero waste production). Model integrasi alih Teknologi Tepat Guna (TTG) dan manajemen kelayakan terstruktur, dan digitalisasi pemasaran ini terbukti efektif mengeliminasi kerugian pascapanen sekaligus mewujudkan kedaulatan ekonomi pedesaan yang berkelanjutan.
Downloads
Copyright (c) 2026 Amir Mahmud, Lyna Latifah, Miftahun Najah, Tri Susilo Wahyu AJi, Anindya Ardiansari, Nurdian Susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







