Pemberdayaan Karang Taruna dalam Meningkatkan Potensi Alam Desa Lonjokboko Kabupaten Gowa
Abstract
Karang taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Keberadaan kelompok pemuda yang tergabung dalam karang taruna di desa menjadi satu wadah inti, untuk menyamakan paradigma dan membangkitkan minat dan bakat agar memberdayakan para pemuda, hal ini tidak lepas dari dorongan pemerintah setempat dan masyarakat agar para pemuda karang taruna menjadi wadah produktif demi kemajuan dan kelestarian Desa Lonjoboko. Dilihat dari kondisi alam Desa Lonjoboko memiliki ragam kekayaan alam yang harusnya dapat dipelihara dan dikembangkan bahkan dapat dijadikan lahan pendapatan yang bernilai ekonomis bagi individu dan kelompok masyarakat setempat, lingkungan yang indah, air terjun hingga perbukitan serta tambang batu yang sangat menjanjikan. Hal inilah yang dijadikan dasar permasalan untuk diselesaikan sebagai upaya untuk tercapainya tujuan yang diharapkan. Salah satu desa yang kaya potensi alam tetapi belum dioptimalkan. Berdasarkan permasalahan mitra, maka permasalahan dapat diselesaikan dengan beberapa metode pendekatan, yakni observasi dan sosialisasi program dan tujuan; ceramah; diskusi; tukar pendapat dan tanggapan; dan evaluasi. Kegiatan workshop memberikan dampak yang baik terhadap peserta karang taruna. Hal tersebut dibuktikan dengan dengan antusias dari anggota karang taruna mengikuti workshop dan banyaknya pertanyaan yang masuk untuk mengetahui lebih lanjut lagi tentang pengembangan potensi alam di desa wisata Lonjokboko. Selain itu, adanya studi wisata yang dilakukan untuk melihat tempat-tempat yang baik untuk melakukan pengembangan potensi alam desa wisata dengan mengkombinasikan berbagai jenis produk wisata yang dimiliki Desa Lonjokboko seperti wisata air yang ada dan penggabungan antara wisata trekking dengan wisata spiritual, dimana paket penggabungan tersebut digabungkan dalam satu peta paket wisata.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. (2019). Kecamatan Parangloe Dalam Angka 2019. Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa.
Pemerintah Kabupaten Gowa. (2016). Arsip Profil Desa Lonjoboko Kabupaten Gowa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Copyright (c) 2022 Ihramsari Akidah, Rizkariani Sulaiman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







