Mengungkit Kekuatan Usaha Rumahan di Desa Gading Krembung Sidoarjo Melalui Pelatihan Labelisasi
Abstract
Kegiatan pelatihan labelisasi ini dapat terlaksana berkat adanya MoU (Memorandum of Understanding) antara LPPM Universitas Narotama Surabaya dengan pihak Kelurahan Gading Krembung Sidoarjo. Menindaklanjuti MoU tersebut, tim PKM sepakat untuk mengadakan pelatihan labelisasi bagi warga desa gading yang memiliki usaha rumahan, fokus pelatihan adalah membantu pelaku usaha dengan cara memberikan edukasi, pemahaman, pengetahuan, dalam meningkatkan kesadaran mereka mengenai pentingnya penggunaan label pada kemasan produk yang mereka produksi. Selain edukasi, tujuan lain adalah untuk menciptakan upaya peningkatan legalitas usaha bagi pelaku usaha rumahan agar produk yang mereka produksi memiliki kelayakan edar, tahap awal yang tim PKM lakukan adalah melalui kegiatan labelisasi, karena dengan kegiatan labelisasi ke depan produk mereka memiliki peluang dan kesempatan untuk dapat mengikuti pelatihan lanjutan berupa kegiatan sertifikasi P-IRT dan sertifikasi Halal. Dari hasil kegiatan ini 81,8% peserta yang berjumlah 16 orang menyatakan bahwa kegiatan pelatihan labelisasi ini mampu memenuhi harapan mereka dalam upaya perbaikan dan pengembangan usaha mereka ke depan menjadi lebih baik.
Downloads
Copyright (c) 2026 I Putu Artaya, Achmad Zakki Falani, Made Kamisutara, I Gede Arimbawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







