Penguatan UMKM Berbasis Produk Pangan Hewani melalui Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pembuatan Abon Daging Ayam di Kelurahan Sisir
Abstract
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Salah satu UMKM yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan adalah industri pengolahan pangan. Di Desa Sisir, Kota Batu, terdapat pengusaha abon industri skala kecil dan menegah bernama “TM Mandiri”. Namun demikian, dalam pengelolaan usahanya, TM Mandiri masih menghadapi beberapa kendala, antara lain belum maksimalnya manajemen proses produksi dan branding kemasan, labelling produk sesuai standar, kurangnya pemahaman tentang jaminan mutu dan keamanan pangan, serta kendala pemasaran dan promosi produk. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk membantu pengusaha “TM Mandiri” dalam meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk melalui pelatihan teknis, pendampingan manajemen usaha, dan inovasi pengemasan. Metode pelaksanaan meliputi survei, koordinasi, identifikasi permasalahan, pendampingan produksi abon daging ayam, proses pengemasan, pendampingan teknik pemasaran dan kontrol kualitas. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang merupakan pengusaha abon industri skala kecil dan menengah. Hasil menunjukkan bahwa pendampingan yang diberikan tidak hanya meningkatkan efisiensi produksi kualitas produk, tetapi juga memperbaiki kualitas produk dan kemasan sehingga lebih menarik dan sesuai dengan standar pangan olahan. Mitra memperoleh pemahaman baru tentang GMP (Good Manufacturing Practices), labelling sesuai dengan regulasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), serta strategi pemasaran digital yang dapat memperluas jangkauan pasar. Melalui kegiatan ini usaha abon “TM Mandiri” mampu berkembang menjadi UMKM yang mandiri, berdaya saing dan berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi lokal di Kota Batu.
Downloads
Copyright (c) 2025 Meilan Archadiya, Fadhilah Dhani Santika Falah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







