Perencanaan Wisata Trekking Gunung Rungking untuk Mengangkat Potensi Desa Cigunungsari
Abstract
Desa Cigunungsari berada di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Desa ini memiliki banyak potensi wisata, terutama untuk budidaya bonsai dan ekowisata. Desa Cigunungsari terletak di kaki gunung Sanggabuana yang termasuk dalam wilayah Karawang Selatan yang memiliki beberapa objek wisata alam yang cukup ramai dipadati oleh pengunjung pada setiap akhir pekan salah satunya adalah Curug Cigentis. Desa Cigunungsari menawarkan suasana alam yang alami dan indah ini memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi destinasi wisata yang menarik dan berkelanjutan yang dapat meningkatkan ekonomi lokal melalui pengembangan wisata yang berbasis Masyarakat sebagai pelengkap kegiatan berwisata bagi pengunjung yang tidak hanya mengandalkan kepada wisata Curug Cigentis. Dalam pengembangan potensi wisatanya, permasalahan yang ditemukan diwilayah Karawang Selatan ini masih terbatasnya produk dan aktifitas wisata yang ditawarkan. Sehingga perlu adanya pengembangan daya tarik wisata untuk produk dan pasar wisata yang lebih luas. Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengembangan potensi alam Desa Cigunungsari menjadi produk wisata. Metode pelaksanaan kegiatan ini metode analisis situasi, identifikasi masalah, dan rencana pemecahan masalah melalui pelatihan perencanaan wisata. Kegiatan pengembangan wisata trekking ini dalam pelaksanaannya melibatkan organisasi Karang Taruna sebagai pelopor dalam kegiatan kepariwisataannya. Diharapkan bahwa kegiatan pendampingan dalam pengembangan Gunung Rungking sebagai wisata trekking akan membantu para pelaku kepariwisataan di Desa Cigunungsari dalam meningkatkan produk, daya tarik wisata, dan kemampuan untuk menyelenggarakan wisata trekking. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah menghasilkan perencanaan produk paket wisata trekking, pedoman pelaksanaan wisata trekking, penyusunan paket wisata trekking di Desa Cigunungsari.
Downloads
Copyright (c) 2024 Jenal Abidin, Lala Siti Sahara, Rinie Octaviany Hasan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







