Pelatihan Digital Marketing Bagi Kelompok Disabilitas Kota Bengkulu
Abstract
Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memaksimalkan pendapatan dari kewirausahaan yang dijalankan oleh kelompok HDWI, seperti bisnis jahit, usaha laundry, kopi (PeDe), penjualan kue, makanan ringan, warung, dan sebagainya. Oleh karena itu, untuk memperluas jangkauan pasar dan konsumen, diperlukan pelatihan bagi kelompok difabel dalam mempromosikan produk mereka melalui pemasaran digital, dengan harapan bahwa pendapatan atau keuntungan dapat dioptimalkan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan, diskusi tanya jawab, dan demonstrasi produk pemasaran digital. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini telah berjalan efektif. Hal ini terbukti mulai dari persiapan kegiatan, yaitu proses perizinan yang mendapat antusiasme dari pemimpin masyarakat dan masyarakat setempat, serta proses perluasan yang berjalan cukup optimal. Hal ini dapat dilihat dari jumlah peserta dalam kegiatan perluasan yang dapat dikatakan berhasil karena dihadiri oleh cukup banyak peserta. Selain itu, dapat dilihat dari antusiasme tinggi masyarakat dalam diskusi selama penyuluhan.
Downloads
References
BPS Kota Bengkulu. (2021). Kecamatan Gading Cempaka Dalam Angka. Bengkulu.
Chaffey, D., & Smith, P. R. (2013). Emarketing Excellence: Planning And Optimizing Your Digital Marketing. Abingdon: Routledge.
Helianthusonfri, J. (2016). Facebook Marketing. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Hermawan, A. (2012). Komunikasi Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Media Sianrdunia.com. (2021). Kelurahan Padang Harapan Jadi Role Model, Pertumbuhan Ekonomi Melesat. [URL: https://www.mediasinardunia.com/index.php/kelurahan-padang-harapan-jadi-role-model-pertumbuhan-ekonomi-melesat]
Nisrina, M. (2015). Bisnis Online: Manfaat Media Sosial Dalam Meraup Uang. Yogyakarta: Kobis.
Muljono, R. K. (2018). Digital Marketing Concept. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Palijama, F. (2002). Rehabilitasi Sosial Anak Cacat (Penerapan Prinsip Pengasuhan Anak Cacat Oleh Panti Sosial Bina Asih Leleani di Kota Ambon). Tesis. Program Pascasarjana, Ilmu Kesejahteraan Sosial, Bidang Ilmu Sosial Universitas Indonesia.
Biro Pusat Statistik dan Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2006). Buklet PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) Tahun 2006 (Berdasarkan Survey Sosial Ekonomi Nasional). Jakarta: Biro Pusat Statistik.
Copyright (c) 2023 Septriani Septriani, Handoko Hadiyanto, Merri Anitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







