Pemberdayaan Perempuan Melalui Pelatihan Keterampilan Membuat Hantaran dan Seserahan Pernikahan di Kelurahan Pasar Bengkulu

  • Septriani Septriani Universitas Bengkulu
  • Armelly Armelly Universitas Bengkulu
  • Muhammad Rusdi Universitas Bengkulu
  • Esti Pasaribu Universitas Bengkulu
Keywords: usaha produktif, hantaran, seserahan, perempuan

Abstract

Mayoritas penduduk Kelurahan Pasar Bengkulu masih banyak yang menganggur, padahal sebagian besar penduduk berusia produktif. Sementara itu, jika dilihat dari rasio laki-laki dan perempuan, sebagian besar penduduk Keluarahan Pasar Bengkulu adalah perempuan. Penduduk yang menganggur tersebut mayoritas berasal dari golongan perempuan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya agar perempuan-perempuan yang ada di Kelurahan Pasar Bengkulu ini bisa membantu untuk meningkatkan perekonomian keluarganya. Apalagi kemampuan dalam pemenuhan kebutuhan penduduk, akhir-akhir ini mengalami penurunan. Hal ini disebabkan karena banyak aktivitas perekonomian yang terkena dampak covid 19, sehingga tidak sedikit juga masyarakat yang dirumahkan. Adapun salah upaya yang bisa dilakukan untuk mengisi waktu luang bagi kaum perempuan guna meningkatkan perekonomian keluarga yaitu dengan cara melakukan aktivitas-aktivitas produktif, seperti membuka jasa pembuatan hantaran dan seserahan pernikahan. Penyediaan jasa pembuatan seserahan dan hantaran pernikahan ini memang sangat dibutuhkan, hal ini disebabkan karena banyak masyarakat yang ingin menikah dan menggunakan jasa ini. Oleh karena itu, Pada pengabdian ini akan diberikan pelatihan membuat hantaran dan seserahan bagi ibu-ibu PKK di Kelurahan Pasar Bengkulu. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan memberikan penuluhan dan praktek pembuatan desain hantaran pernikahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aan, A. (2015). Concept Mahar, Antaran, Suvenir plus Undangan. Surabaya: Genta Group Production.

Al-Khasyt, M. U. (2010). Fikih Wanita Empat Madzhab. Bandung: Ahsan Publishing.

Any, A. (1985). Upacara adat perkawinan lengkap. Surakarta: PT. Pabelan Surakarta

BPS. (2020). Kecamatan Sungai Serut dalam Angka Tahun 2020. Bengkulu: Badan Pusat Statistik.

Departemen Republik Indonesia. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Khalaf, A. W. (1997). Ilmu Ushulul Fiqh, diterjemahkan oleh Masdar Helmy, dari judul asli Ilmu Ushulul Fiqh. Bandung: Gema Risalah Press.

Sudirman. (2018). Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh). Yogyakarta: Budi Utama.

Sugiyem. (2007). Pelatihan Pembuatan Hantaran Pengantin Sebagai Upaya Pemanfaatan Waktu Luang Bagi Ibu Rumah Tangga di Dusun Cokrobedog. Jurnal (3).

Sumarsono. (1999). Budaya Masyarakat Perbatasan: Studi tentang corak dan pola interaksi sosial pada masyarakat kecamatan Langendari Provinsi Jawa Barat. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana.

Published
2023-05-15
How to Cite
Septriani, S., Armelly, A., Rusdi, M., & Pasaribu, E. (2023). Pemberdayaan Perempuan Melalui Pelatihan Keterampilan Membuat Hantaran dan Seserahan Pernikahan di Kelurahan Pasar Bengkulu. Madaniya, 4(2), 802-809. https://doi.org/10.53696/27214834.469
Section
Artikel

Most read articles by the same author(s)