Pemberdayaan Perempuan Melalui Pelatihan Keterampilan Membuat Hantaran dan Seserahan Pernikahan di Kelurahan Pasar Bengkulu
Abstract
Mayoritas penduduk Kelurahan Pasar Bengkulu masih banyak yang menganggur, padahal sebagian besar penduduk berusia produktif. Sementara itu, jika dilihat dari rasio laki-laki dan perempuan, sebagian besar penduduk Keluarahan Pasar Bengkulu adalah perempuan. Penduduk yang menganggur tersebut mayoritas berasal dari golongan perempuan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya agar perempuan-perempuan yang ada di Kelurahan Pasar Bengkulu ini bisa membantu untuk meningkatkan perekonomian keluarganya. Apalagi kemampuan dalam pemenuhan kebutuhan penduduk, akhir-akhir ini mengalami penurunan. Hal ini disebabkan karena banyak aktivitas perekonomian yang terkena dampak covid 19, sehingga tidak sedikit juga masyarakat yang dirumahkan. Adapun salah upaya yang bisa dilakukan untuk mengisi waktu luang bagi kaum perempuan guna meningkatkan perekonomian keluarga yaitu dengan cara melakukan aktivitas-aktivitas produktif, seperti membuka jasa pembuatan hantaran dan seserahan pernikahan. Penyediaan jasa pembuatan seserahan dan hantaran pernikahan ini memang sangat dibutuhkan, hal ini disebabkan karena banyak masyarakat yang ingin menikah dan menggunakan jasa ini. Oleh karena itu, Pada pengabdian ini akan diberikan pelatihan membuat hantaran dan seserahan bagi ibu-ibu PKK di Kelurahan Pasar Bengkulu. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan memberikan penuluhan dan praktek pembuatan desain hantaran pernikahan.
Downloads
References
Aan, A. (2015). Concept Mahar, Antaran, Suvenir plus Undangan. Surabaya: Genta Group Production.
Al-Khasyt, M. U. (2010). Fikih Wanita Empat Madzhab. Bandung: Ahsan Publishing.
Any, A. (1985). Upacara adat perkawinan lengkap. Surakarta: PT. Pabelan Surakarta
BPS. (2020). Kecamatan Sungai Serut dalam Angka Tahun 2020. Bengkulu: Badan Pusat Statistik.
Departemen Republik Indonesia. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Khalaf, A. W. (1997). Ilmu Ushulul Fiqh, diterjemahkan oleh Masdar Helmy, dari judul asli Ilmu Ushulul Fiqh. Bandung: Gema Risalah Press.
Sudirman. (2018). Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh). Yogyakarta: Budi Utama.
Sugiyem. (2007). Pelatihan Pembuatan Hantaran Pengantin Sebagai Upaya Pemanfaatan Waktu Luang Bagi Ibu Rumah Tangga di Dusun Cokrobedog. Jurnal (3).
Sumarsono. (1999). Budaya Masyarakat Perbatasan: Studi tentang corak dan pola interaksi sosial pada masyarakat kecamatan Langendari Provinsi Jawa Barat. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana.
Copyright (c) 2023 Septriani Septriani, Armelly Armelly, Muhammad Rusdi, Esti Pasaribu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.