Membangun Desa Sehat Mandiri dengan Pengembangan Produk Olahan Tanaman Biofarmaka menjadi Obat Herbal di Desa Sirkandi Banjarnegara
Abstract
Desa Sirkandi Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara merupakan daerah dengan topografi perbukitan dengan kontur tanah lereng curam dan berlempung sehingga masuk dalam zonasi rawan longsor dengan luasan lahan 478,45 Ha. Berdasarkan analisis situasi permasalahan penduduk desa saat ini belum sepenuhnya memahami manfaat dan fungsi kesehatan (nilai gizi) dari tanaman biofarmaka sehingga rendahnya kesadaran akan pentingnya membudidayakan tanaman biofarmaka dan memanfaatkan untuk pencegahan (preventif) penyakit. Tujuan dari pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman warga desa tentang pentingnya manfaat dan fungsi kesehatan dari tanaman biofarmaka; meningkatkan kemampuan budidaya penanganan pra dan pasca panen; meningkatkan kemampuan soft skill dan hard skill warga desa dalam melakukan pengembangan diversifikasi produk pengolahan tanaman biofarmaka menjadi obat herbal dengan teknologi modern menjadi produk unggulan Desa. Metode pengabdian dengan kegiatan yang dilakukan meliputi (1) koordinasi, (2) sosialisasi program, (3) penyuluhan, (4) pelatihan/workshop, (5) lokakarya, (6) percontohan, dan (7) monitoring evaluasi, dengan implementasi penggunaan teknologi modern berbasis IPTEKS dengan sasaran Kelompok Tani. Kegiatan pelatihan pengelolaan tanaman biofarmaka menjadi minyak atsiri menggunakan teknologi tepat guna, mesin penyulingan/destilasi. Hasil kegiatan pengabdian ini menghasilkan luaran non fisik dan fisik. Hasil non fisik yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan skill ketrampilan kelompok tani sebesar 38% dalam mengolah tanaman biofarmaka menjadi minyak atsiri atau bahan baku obat herbal. Adapun hasil fisik yaitu adanya percontohan praktek langsung penggunaan mesin destilasi untuk memproduksi minyak atsiri dari tanaman biofarmaka kayu putih dan nilam, oleh kelompok tani.
Downloads
References
Ariyanto, S. E., & Indaryani, M. (2022). Potensi Tanaman Obat ( Biofarmaka ) di Kabupaten Jepara. Prosiding Seminar Nasional Dies Natalis UMK Ke-42, Novianti 2017, 277–285.
Azalia, A., Pratondo Utomo, T., Suroso, E., Hidayati, S., Yuliandari, P., Amethy, D., & Joen, Z. (2020). Model Penyulingan Minyak Atsiri Jahe Merah Berbasis Produksi Bersih The Distillation Model of Red Ginger Essential Oil Based On Clean Production. Journal of Tropical Upland Resources, 2(2), 239–250.
Farida Aryani. (2020). Penyulingan Minyak Kayu Putih (Melaleuca cajuputi) dengan Suhu yang Berbeda. Buletin Loupe, 16(02), 51–57. https://doi.org/10.51967/buletinloupe.v16i02.255
Hasby, H., Mauliza, M., & Mastura, M. (2019). Pemanfaatan Tanaman Obat Sebagai Pencegahan Penyakit Degeneratif. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat), 3(1), 55. https://doi.org/10.30595/jppm.v3i1.3581
Marwanti, S., Pardono, Suryandari, R., & Sutirto, T. (2018). Comunity-based Biopharma Development in Klaten Regency Pengembangan Biofarmaka Berbasis Masyarakat di Kabupaten Klaten. Journal of Community Empowering and Services, 3(4), 130–140.
Sarno, S. (2019). Pemanfaatan Tanaman Obat (Biofarmaka) Sebagai Produk Unggulan Masyarakat Desa Depok Banjarnegara. Abdimas Unwahas, 4(2), 73–78. https://doi.org/10.31942/abd.v4i2.3007
Siregar, R. S., Hadiguna, R. A., Kamil, I., Nazir, N., & Nofialdi, N. (2020). Tanaman Biofarmaka; Penyakit Dan Ekonomi. Jurnal Pertanian Cemara, 17(1), 21–29. https://doi.org/10.24929/fp.v17i1.1041
Sulistiyawati, I., Muhasanah, N., Aniuranti, A., Arimbi, D., & Yudhistira, D. I. (2023). Menumbuhkembangkan Jiwa Berwirausaha dengan Pelatihan Pembuatan Makanan dan Minuman Sehat pada Siswa SD. Madaniya, 4(2), 663-670.
Tim BPS Kabupaten Banjarnegara. (2021). Kecamatan Purwareja Klampok Dalam Angka. In R. Setyowati (Ed.), Badan Pusat Statistika Kabupaten Banjarnegara 2021 (33040.1919).
Tim BPS Kabupaten Banjarnegara. (2022). Kabupaten Banjarnegara Dalam Angka Banjarnegara Regency in Figures 2022 (A. Priyono & A. Pradhana (eds.); 33040.2201). Perusda Percetakan Banjarnegara.
Copyright (c) 2023 Indah Sulistiyawati, Gita Anggraeni, Tien Setyaningtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







