Pelatihan Pengemasan Produk UMKM Oleh Fina dan Nafis Foundation
Abstract
Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian dan salah satu faktor penting dan bisa menjadi fondasi yang kokoh dari suatu Negara. Industri di Indonesia (khusunya industri kecil) merupakan industri yang banyak tersebar di kota-kota besar dan kecil. Berbagai macam produk yang bisa ditemukan dalam industry kecil ini seperti industri tahun dan tempe, industri makanan ringan atau snack, industri pangan olahan, dan lain lain. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah memberikan gambaran bahwa pengabdian yang dilakukan kali ini berdampak kepada kelangsungan pertumbuhan salah satu UMKM yang menjadi subyek dan obyek di periode 3 bulan mendatang, memberikan pendampingan yang berdampak kepada literasi produk yang baik serta bisa dterima pasar. Metode pengabdian yang diguanakan adalah sebagai berikut : tahap pertama yakni tahap persiapan, penyuluhan, pendampingan, serta demonstrasi kegiatan. Tahap persiapan merupakan tahap awal dari kegiatan pengabdian, yakni tahap koordinasi bersama tim pengabdian. Koordinasi dilakukan untuk membuat perencanaan secara komprehensif, serta membuat rencana yang tidak terduga di lapangan. Hasil dari pengabdian ini adalah Bina Stimulan juga sangat berpengarh terhadap daya dukung kegiatan produksi Bina Stimulan ini. Hal ini selain memberikan sumbangsih terhadap pendapatan perseorangan juga akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi desa.
Downloads
References
Ardiansyah. (2020). Menciptakan Dan Mengembangkan Usaha Baru UMKM. 1–9.
Dahlan, M. (2017). Peran Pengabdian Pada Masyarakat Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 81–86. http://jurnal.unpad.ac.id/pkm/article/view/16612/7949
Dedi Damhudi, Dian A. Rahim, I. C. (2022). Webinar Pelatihan Mengenal Laporan Keuangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 0730098902, 1–35.
Lukmanul Hakim, Aprinisa, Okta Ainita, Anggalana, M. A. (2022). Pendampingan Dan Pelatihan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Produk UMKM Penghasil Keripik Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 1, 74–79.
Suparjo, & Hariastuti, N. L. P. (2017). Pendampingan Pengabdian Kepada Masyarakat Untuk UKM Produk Tempe Di Kapasjaya. Jurnal Pengabdian LPPM Untag Surabaya, 2(3), 1–9.
Copyright (c) 2022 Didin Hadi Saputra, Mufidah Mufidah, Masdani Masdani, Bambang Triaji, Samsuriadi Samsuriadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







