Pemberdayaan Komunitas Perempuan melalui Pelatihan Desain dan Teknik Membatik Berbasis Budaya Lokal Makassar
Abstract
Pelestarian budaya lokal melalui pengembangan ekonomi kreatif merupakan salah satu strategi dalam meningkatkan kapasitas masyarakat sekaligus memperkuat identitas budaya daerah. Salah satu bentuk budaya yang memiliki nilai estetika dan ekonomi adalah batik berbasis kearifan lokal. Namun demikian, sebagian besar anggota Lembaga Budaya, Seni, dan Olahraga PD 'Aisyiyah Kota Makassar belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam merancang motif batik serta mengaplikasikan teknik membatik sebagai produk kreatif yang bernilai ekonomi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam mendesain motif batik berbasis budaya lokal Makassar serta menguasai teknik dasar membatik melalui pelatihan dan pendampingan secara partisipatif. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi program, penyampaian materi, praktik pembuatan desain motif, pendampingan proses pencantingan dan pewarnaan, serta evaluasi hasil karya peserta. Kegiatan melibatkan anggota komunitas perempuan PD 'Aisyiyah Kota Makassar sebagai mitra utama. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mampu memahami filosofi motif batik lokal, menyusun desain secara mandiri, serta menghasilkan karya batik dengan karakter visual yang merepresentasikan budaya Makassar. Pendampingan yang dilakukan secara langsung mampu meningkatkan kepercayaan diri peserta dalam mengembangkan kreativitas dan membuka peluang pengembangan usaha berbasis ekonomi kreatif. Selain meningkatkan keterampilan teknis, kegiatan ini juga memperkuat kesadaran peserta terhadap pentingnya pelestarian budaya lokal melalui inovasi produk batik. Program ini memberikan kontribusi terhadap peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya, serta mendukung pengembangan komunitas perempuan yang lebih mandiri dan produktif.
Downloads
Copyright (c) 2026 Baetal Mukaddas, Andi Sahtiani Jahrir, Yati Bt. Samsuddin, Muhammad Zia Ulhaq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







