Peningkatan Kompetensi Manajemen Organisasi dan Administrasi Pengurus BUM Desa Lombo Kabupaten Sidenreng Rappang
Abstract
Desa merupakan satuan wilayah terkecil dari negara yang memiliki kedekatan secara nyata dengan masyarakat sehingga desa dapat menjadi perwakilan negara dalam mengelola masyarakat secara langsung. Keberadaan BUM Desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian di desa sehingga pembangunan di desa dapat terlaksana sesuai dengan nawacita pemerintah yaitu membangun dari Desa. Selanjutnya kedudukan BUM Desa lebih diperkuat dalam Undang-Undang Nomor; 11 Tentang Cipta Kerja pada pasal (117) yang menyatakan bahwa BUM Desa merupakan badan hukum yang didirakan oleh desa mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum, maka pengelolaannya harus dilaksanakan secara profesional agar dapat betul-betul memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Profesionalisme dalam menjalankan sebuah organisasi, salah satu indikatornya adalah menjalankan fungsi-fungsi manajemen dengan baik. BUM Desa Karya Bersama Lombo sebagai mitra dalam pengabdian kepada masyarakat merupakan organisasi dalam masyarakat desa produktif secara ekonomi. Namun ada beberapa permasalahan yang dihadapi yaitu kemampuan manajemen organisasi pengurus yang masih kurang. Dengan permasalahan tersebut maka solusi yang ditawarkan adalah memberikan penyuluhan dan pelatihan manajemen kepada pengurus BUM Desa. Kegiatan pengabdian dilakukan di Desa Lombo Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang dengan sasaran adalah pengurus BUM Desa Karya Bersama Lombo. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu, persiapan, penyuluhan, pendampingan dan evaluasi kegiatan. Setelah kegiatan dilaksanakan pengurus BUM Desa telah memahami cara pengelolaan BUM Desa serta mampu membuat dokumen-dokumen penting dalam pengelolaan BUM Desa. Pelaksanaan pendampingan BUM Desa diharapkan bisa lebih diperluas lingkupnya serta perlunya peran serta pemerintah daerah dalam kegiatan pendampingan BUM Desa agar kinerjanya lebih baik lagi.
Downloads
References
Ahmad, R., & Pratama, A. (2021). Faktor Manajemen Profesional:Perencanaan, Pengorganisasian, Dan Pengendalian (Suatu Kajian Studi Literatur Manajemen Sumberdaya Manusia). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(5), 699–709. https://doi.org/10.31933/jimt.v2i5.594
Alfiansyah, A. (2021). Status Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum Atas Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1991
Anggraeni, M. R. R. S. (2016). Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi Pada Bumdes Di Gunung Kidul, Yogyakarta. Modus, 28(2), 155. https://doi.org/10.24002/modus.v28i2.848
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Buku Pintar Dana Desa. Kementerian Keuangan Revublik Indonesia, 113. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/6749/buku-pintar-dana-desa.pdf
Mursalat, A., & Rais Rahmat Razak, M. (2021). Pengembangan Produktivitas Bumdes Melalui Sistem Informasi E-Commerce Sebagai Sarana Pemasaran Produk Desa Timoreng Panua Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Diseminasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 45–51. https://doi.org/10.33830/diseminasiabdimas.v3i2.1327
Rusdi, M., Said, S., & Madaling, M. (2022). Bumdes ( Managerial Capabilities on the Performance of Bumdes. 18(02), 163–172.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. (2014).
Copyright (c) 2022 Sunandar Said, Aksal Mursalat, Asmila Asmila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







