Pendampingan Legalitas Usaha melalui Pembuatan Nomor Induk Berusaha bagi UMKM Pesisir di Kelurahan Keputih, Surabaya
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat legalitas usaha pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pesisir melalui pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha dan memfasilitasi penerbitan NIB agar usaha mereka memperoleh status resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) FISIP Universitas W R Supratman ini dilakukan selama satu bulan melalui tahapan identifikasi kebutuhan, penyuluhan, pendampingan teknis pendaftaran NIB berbasis Online Single Submission (OSS), serta evaluasi pemahaman. Kegiatan melibatkan 13 UMKM sebagai peserta. Seluruh UMKM berhasil memperoleh NIB, dan terjadi peningkatan pemahaman mengenai legalitas usaha yang ditunjukkan oleh kenaikan nilai rata-rata evaluasi dari 53 menjadi 78. Pelaksanaan kegiatan memberikan manfaat bagi pelaku UMKM berupa peningkatan kapasitas dalam pengelolaan usaha, kesiapan dalam pengembangan pemasaran, dan pemahaman terhadap kewajiban legalitas usaha. Kegiatan ini membuktikan bahwa pendampingan legalitas usaha melalui pembuatan NIB efektif dalam mendorong kemandirian UMKM pesisir sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan ekonomi lokal.
Downloads
Copyright (c) 2025 Mahardani Febrihapsari, Erlyna Hidyantari, Hardiono Hardiono, Desak Gede Suasridewi, Moh. Ainul Fais, Pinky Pininta Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







