Perlindungan Konsumen Mengenai Pembelian Obat Keras Tanpa Resep Dokter Melalui E-Commerce dan Edukasi Cara Perolehan Obat Yang Tepat

  • Agung Aditya (1) Universitas Pekalongan
  • Kharismatul Khasanah (2*) Universitas Pekalongan
  • Aji Cokro Dewanto (3) Universitas Pekalongan
  • Annisa Syafira (4) Universitas Pekalongan
  • Bayu Setiyawati (5) Universitas Pekalongan

  • (*) Penulis Korespondensi

Keywords: kesehatan, hukum kesehatan, perlindungan konsumen, e-commerce

Abstract

Kesehatan di Indonesia dianggap sebagai kebutuhan pokok yang dilindungi oleh Konstitusi, khususnya Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Hak atas kesehatan dijamin, menetapkan bahwa setiap individu berhak hidup sejahtera secara fisik dan mental, termasuk akses terhadap layanan kesehatan. Dalam upaya memenuhi kewajiban tersebut, Pemerintah mengatur aspek kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023. Dalam konteks kefarmasian, apoteker memegang peranan krusial dalam sektor kesehatan. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 mengatur praktik kefarmasian, menetapkan peran apoteker dalam pembuatan dan distribusi obat, serta pelayanan resep dokter. Dasar hukum pengakuan profesi apoteker tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, mengakui apoteker sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang memberikan kontribusi signifikan pada kesejahteraan masyarakat. Profesi apoteker dianggap sebagai panggilan hidup yang memerlukan pengetahuan mendalam, dengan orientasi utama pada kepentingan masyarakat dalam bidang kesehatan. Oleh karena itu perlu upaya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada yaitu melalui edukasi perlindungan konsumen mengenai pembelian obat keras tanpa resep dokter melalui e-commerce dan edukasi cara memperoleh obat yang tepat. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan pada bulan Mei dan Juli 2024 yang dihadiri oleh dan dihadiri oleh 18 orang peserta. Hasil yang didapat, peserta menjadi lebih paham mengenai penggunaan obat diatur oleh undang-undang sehingga tidak bisa menggunakan obat tanpa mengetahui kejelasan kegunaan obat. Selanjutnya pasien mengetahui cara memperoleh obat dengan tepat. Peserta antusias dan aktif bertanya pada tiap sesi edukasi. Secara umum, pemahaman peserta kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat meningkat setelah pemberian edukasi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-08-15
How to Cite
Aditya, A., Khasanah, K., Dewanto, A. C., Syafira, A., & Setiyawati, B. (2025). Perlindungan Konsumen Mengenai Pembelian Obat Keras Tanpa Resep Dokter Melalui E-Commerce dan Edukasi Cara Perolehan Obat Yang Tepat. Madaniya, 6(3), 1529-1536. https://doi.org/10.53696/27214834.1339
Section
Artikel

Most read articles by the same author(s)