Pengenalan Kekayaan Intelektual Kepada Masyarakat Desa Mausamang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor
Abstract
Maraknya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual tidak terlepas dari tingkat pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual itu sendiri. Survei awal yang dilakukan oleh Tim kerja menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman Pemerintah Desa dan masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal inilah yang menjadi fokus dalam kegiatan pengabdian kepada Masyarakat. Adapun tujuan dilaksanakannya pengabdian kepada Masyarakat di Desa Mausamang ini adalah: Pertama, untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat di desa tentang apa itu kekayaan intelektual, contoh-contoh kekayaan intelektual yang dimiliki Masyarakat dan pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. Kedua, mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang terdapat di Desa Mausamang, ketiga membentuk kesadaran hukum Masyarakat untuk melindungi potensi yang dimiliki melalui upaya pendaftaran. Metode yang digunakan pada kegiatan ini adalah metode penyuluhan dan tanya jawab serta diskusi kelompok. Kegiatan ini memperoleh respons positif dari masyarakat serta pemerintah Desa Mausamang. Hal tersebut tercermin melalui partisipasi aktif peserta, baik dalam sesi diskusi maupun dalam proses klasifikasi produk yang berpotensi menjadi objek kekayaan intelektual. Selanjutnya produk-produk tersebut dikelompokkan sesuai dengan rezim kekayaan intelektual masing-masing. Akhir dari kegiatan ini peserta dan pemateri berkunjung ke lokasi terdapatnya potensi kekayaan intelektual yakni Indikasi Geografis berupa kepiting (dalam bahasa lokal disebut Aromsak) dengan berat diperkirakan satu hingga dua kilo gram per satu ekornya dan kepiting ini hanya hidup di muara sungai yang ada di Desa Mausamang. Selanjutnya adalah potensi indikasi geografis berupa hamparan garam yang terbentuk secara alami di tepi pantai, yang oleh masyarakat setempat menamainya “padang garam”.
Downloads
Copyright (c) 2025 Lestari Lakalet, Ibrahim Pandu Sula, Yakobus Maitang, Yusup Maure

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







