Pelatihan Menjadi Pewara Bagi Ibu PKK Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat
Abstract
Berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan keluarga wanita tidak lagi menjadi kaum minoritas yang hanya mengurus rumah tangga. Rendahnya wawasan tentang pentingnya persiapan menjadi pembawa acara dalam kegiatan-kegiatan di Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Program Kemitraan Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pembinaan berkaitan dengan kemampuan peserta sebagai pembawa acara (pewara) atau lebih dikenal dengan master of ceremony (MC). Pendampingan dan pembinaan menjadi pewara diberikan kepada seluruh anggota PKK Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat yang dihadiri oleh 24 ibu. Metode yang digunakan adalah dengan memberikan penjelasan atau ceramah secara teori dan langsung mempraktikkan untuk beberapa peserta. Pelatihan ini tentunya tidak hanya sebagai pemberian ilmu pengetahuan dan teknologi secara internal bagi ibu-ibu tim penggerak PKK di Kelurahan Rejasari. Pelatihan ini juga diharapkan dapat dipraktikkan bahkan ‘diwariskan’ secara eksternal kepada penggerak PKK di tingkat kelurahan dan masyarakat luas. Dengan demikian, keterampilan dalam membuka, memandu dan menutup acara dapat dikuasai oleh seluruh ibu-ibu tim penggerak PKK. Kemampuan ibu-ibu tim penggerak PKK dalam membawakan sebuah acara sudah cukup lancar, meskipun ada beberapa kendala yang dihadapi seperti rasa nervous dan gugup saat berbicara di depan umum. Dari hasil pelatihan ini mampu meningkatkan kemampuan ibu-ibu tim penggerak PKK dalam membawakan sebuah acara. Hal ini dilihat dari antusiasme para peserta pelatihan untuk mengikuti kegiatan ini. Kemampuan menjadi pewara merupakan kemampuan yang cukup penting dalam berorganisasi. Menguasai skill ini menjadi modal dalam membentuk sumber daya manusia yang kompeten. Dengan adanya kegiatan PKM ini diharapkan bisa menginisiasi kegiatan yang lain guna mendukung kegiatan baik internal ataupun eksternal.
Downloads
Copyright (c) 2024 Dian Mustikasari, Rina Purwani, Ambar Winarni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







