Sosialisasi Pencegahan Logical Fallacy dalam Bersosial Media di SMA Negeri 2 Majene
Abstract
Sosialisasi pencegahan logical fallacy dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan Masyarakat SMAN 2 Majene terkait bahaya logical fallacy dan tips menghindarinya. Kegiatan inti atau puncak pengabdian dilaksanakan pada 24 Oktober 2023 yaitu berupa sosialisasi pencegahan logical fallacy. Namun, tahap persiapan sudah dimulai dari 1 Agustus 2023 dan pasca kegiatan sampai ke 30 November 2023. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi, dan tahap penyusunan laporan. Pada tahap persiapan, pembentukan tim dilakukan yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan observasi dan wawancara untuk mengetahui kendala yang dibutuhkan oleh sekolah. Tahap pelaksanaan dilaksanakan di Aula sekolah dengan target maksimal 120 peserta. Pada tahap evaluasi, tim mengecek dan memeriksa respon peserta terhadap sosialisasi yang telah dilaksanakan. Evaluasi dilakukan dengan menyebarkan angket. Terakhir, penyusunan laporan dilaksanakan yang disesuaikan dengan format yang telah disediakan. Berdasarkan hasil kegiatan yang dilaksanakan, semua tahapan berjalan jalar. Namun, target peserta maksimal tidak dapat terpenuhi dikarenakan beberapa hal seperti adanya beberapa kegiatan lain yang dilaksanakan pada waktu yang bersamaan. Berdasarkan hasil evaluasi, sosialisasi pencegahan logical fallacy yang telah dilakukan dapat dikatakan berhasil dan efektif dalam meningkatkan pemahaman mengenai logical fallacy, kesadaran akan penggunaan media sosial dengan baik, dan cara menghindari logical fallacy. Sosialisasi berjalan dengan lancar di mana peserta memberikan respon positif terkait pemaparan materi yang disampaikan. Respon peserta sosialisasi beragam mulai dari pemaparan materi yang dikatakan bagus, menarik, interaktif sampai ke materi yang disampaikan jelas dan mudah dipahami.
Downloads
References
Copi, I. M., Cohen, C., & Rodych, V. (2018). Introduction to logic. Routledge.
Fadilah, A. (2022). Considering Gowok Cultural Traditions as Prostitution is a Logical Fallacy. Jurnal Dinamika Hukum, 22(2), 299-321.
Gitayuda, M. B. S. (2021). Implementasi Edukasi Menghindari Kesalahan Berpikir Pada Mahasiswa Manajemen. Science Contribution to Society Journal, 1(1), 22-30.
Khoiri, N. E., & Widiati, U. (2017). Logical Fallacies in EFL Learners' Argumentative Writings. Dinamika Ilmu, 17(1), 71-81.
Nippold, M. A. (2023). Unlocking Logical Fallacies: A Key to Building Critical Thinking Skills in Adolescents. Perspectives of the ASHA Special Interest Groups, 1-13.
Nizwana, Y. (2021). Logical Fallacy Dan Pertentangan Moral Dalam Pembebasan Narapidana Di Era Pandemi Covid-19. Riau Law Journal, 5(2), 179-193.
Rahim, F. R., Muttaqiin, A., & Hardinata, A. (2019). A preliminary investigation into critical and creative thinking skills of university students in integrated science class 7 course. Journal of Physics: Conference Series, 1185(1), 012131. IOP Publishing.
Rizal, H. A., Rifai, M., & Gumilar, G. G. (2021). Logical Fallacy on Government Policy and Good Governance In INDOPOS. CO. ID Media. Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan, 4(2), 259-265.
Srimayasandy, S. (2021). Kesesatan logika argumentasi pada testimoni di tayangan televisi homeshopping. MEDIASI – Jurnal Kajian dan Terapan Media, Bahasa, Komunikasi, 2(2), 150-162.
Warman, J. S., & Hamzah, H. (2020). An Analysis of Logical Fallacy on Prabowo Subianto's Argumentation during 2019 Indonesia Presidential Debate. Lingua Didaktika: Jurnal Bahasa dan Pembelajaran Bahasa, 14(1), 70-80.
Copyright (c) 2024 Muhammad Abdy, Fadhil Zil Ikram, Dita Mulyana Ramadhani, Budi Prayetno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.