Edukasi Pengenalan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Kepada Siswa Sebagai sebagai Upaya Responsif Mengantisipasi Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah
Abstract
Jumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia telah mencapai tahap yang memprihatinkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam laporannya mengatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat 123 kasus kekerasan seksual yang terjadi di seluruh level pendidikan, dasar, menengah, hingga menengah atas. Fakta yang menyedihkan ini bahkan mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia untuk mendeklarasikan bahwa lingkungan pendidikan Indonesia tengah memasuki masa darurat kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah masalah yang sangat berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental seseorang. Namun begitu, banyak korban kekerasan seksual yang ragu untuk melapor karena ketidakpahaman mereka tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual atau bagaimana cara melapor karena mereka diliputi rasa malu. Untuk mencegah pelecehan dan kekerasan seksual di sekolah, kerja sama dan komitmen dari para pemangku kebijakan sangat diperlukan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk anak-anak belajar dan bermain dan mereka harus dilindungi dari ancaman seperti kekerasan seksual. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pemahaman anak sekolah menengah atas tentang kekerasan dan pelecehan seksual, kami menjalankan kegiatan workshop sehari di SMA Negeri 1 Tambang, Kampar. Di dalam workshop tersebut, siswa dikenalkan dengan informasi terkait dengan kekerasan seksual dan bagaiman meresponnya. Siswa juga didorong untuk menyampaikan pendapatnya tentang masalah kekerasan seksual ini.
Downloads
References
MacKinnon, C. (1979). The sexual harassment of working women. New Haven, CT: Yale University Press.
McCann, D. (2005). Sexual harassment at work: National and international response. Geneva: International Labour Office.
McDonald, P. (2012). Workplace sexual harassment 30 years on: A review of the literature. International Journal of Management Reviews, 14(1), 1-7.
Rubinstein, M. (1987). The Dignity of Women at Work: A Report on the Problems of Sexual Harassment in the Member of the European Community. COMV/412/87.
Sabitha, M. (2004). Sexual Harassment at Workplace: Myth, Reality or Just a Perception. Jurnal Pengurusan Awam, 3(1), 65-78.
Sabitha, M., & Khadijah, M. (2004). Understanding and Managing Sexual Harassment At Higher Learning Institutions: A Malaysian Case. In Proceeding Management Education Excellence: The New Frontiers, Universiti Utara Malaysia.
Sabitha, M. (2008). Sexual harassment awareness training at workplace: Can it affect administrators’ perception. Journal of Academic Administration in Higher Education, 3(2).
Salman, M., Abdullah, F., & Saleem, A. (2016). Sexual harassment at workplace and its impact on employee turnover intentions. Business & Economic Review, 8(1).
Thornton, M. (2002). Sexual harassment losing sight of sex discrimination. Melbourne University Law Review, 26(2), 422-444.
Zippel, C. (2006). The politics of sexual harassment: A comparative study of the US, the European Union, and Germany. New York: Cambridge University Press.
Copyright (c) 2023 Yusnarida Eka Nizmi, Yessi Olivia, Nur Laila Meilani, Umi Oktyari Retnaningsih, Hesti Asriwandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







