Pemberdayaan Masyarakat Dalam Maksimisasi Pemanfaatan Potensi Desa Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Dusun Kopeng Kecamatan Getasan
Abstract
Desa Kopeng, Kecamatan Getasan memiliki potensi yang sangat berpeluang besar dalam pembangunan ekonomi desa. Kondisi alam desa yang sangat mendukung, memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat desa terhadap pengembangan desa. Akan tetapi masih banyak kendala yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga melalui program pengabdian ini diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat untuk memberdayakan masyarakat melalui potensi-potensi yang dimiliki desa Kopeng. Dalam mengatasi penurunan ekonomi masyarakat yang terjadi, tim pengabdian memberikan penyuluhan pemberdayaan masyarakat dalam maksimisasi pemanfaatan potensi desa sebagai upaya peningkatan ekonomi yang ada di desa Kopeng dan juga melakukan pemetaan potensi wisata yang ada di Dusun Kopeng. Secara garis besar pelaksanaan pengabdian ini melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Kata Kunci: Desa Kopeng, Potensi Desa, Pemberdayaan Masyarakat
Downloads
References
Habib, M. A. F. (2021). Kajian Teoritis Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Kreatif. Ar Rehla : Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy, 1(2).
Mulyanto, D. (2011). Ekonomi Pekarangan di Desa Jawa. Jurnal Komunitas, 3(1), 19-28.
Ruth, D. (2018). Pemberdayaan Masyarakat. 2019
Sholeh, A. (2017). Strategi Pengembangan Potoensi Desa. Jurnal Sungkai, 5(1), 32-52.
Sitompul, M., & Situmorang, R. (2010). Keadaan Sosial Ekonomi Di Desa Terpencil Kecamatan Stabat. Jurnal Geografi, 2(2), 81-92
Indonesia. Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No.227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360. Sekretariat Negara. Jakarta
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Perturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM73 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyeleggaraan Program Padat Karya Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Surat Edaran Nomor: 02/SE/DC/2018 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Direktorat Jenderal Cipta Karya
Badan Pusat Statistik. Kemiskinan dan Ketimpangan. https://www.bps.go.id/subject/23/kemiskinan-dan-ketimpangan.html
Copyright (c) 2023 Grace Natalia Marpaung, P. Eko Prasetyo, Fafurida Fafurida, Yozi Aulia Rahman, Audina Soma Dwi Witari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.