Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Dalam Menjaga Imunitas Dengan Obat Tradisional di Era Normal Baru
Abstract
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak akhir tahun 2019 telah menimbulkan keresahan dan kerugian yang tinggi bagi masyarakat dunia termasuk Indonesia. Vaksin dan obat yang sampai saat ini belum tersedia secara luas membuat masyarakat harus menjaga daya tahan tubuh atau imunitas dengan baik. Salah satu cara menjaga imunitas adalah dengan mengkonsumsi obat tradisional secara tepat. Obat tradisional menjadi alternatif yang baik untuk menjaga imunitas karena khasiatnya telah terbukti secara turun-temurun, dan mempunyai efek samping minimal apabila digunakan secara tepat. Maka dari itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada mayarakat dalam meningkatkan kekebalan tubuh dengan mengkonsumsi jamu secara tepat. Kegiatan dilaksanakan dengan media poster dan modul yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang masih berkegiatan di luar rumah selama masa normal baru dan memiliki kesempatan berinteraksi dengan orang lain seperti tukang parkir, pedagang keliling dan pedagang warung nasi di wilayah Surabaya Timur. Setelah mendapat penyuluhan dengan menggunakan media tersebut, sebanyak 30 responden kegiatan ini mendapat peningkatan pengetahuan mengenai jenis obat tradisional, cara pembuatan dan cara mengkonsumsinya untuk meningkatkan imunitas. Kesimpulan kegiatan ini, masyarakat mendapat pengetahuan dan dapat mengaplikasikan pengetahuan mengenai obat tradisional untuk menjaga imunitas untuk diri sendiri dan keluarga. Metode pemberian materi melalui poster dan brosur dapat diterima dengan baik dan memotivasi untuk menjaga imunitas dengan obat tradisional di era normal baru
Downloads
References
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2020). Pedoman Penggunaan Herbal dan Suplemen Kesehatan dalam Menghadapi COVID-19 di Indonesia. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2020). Buku Saku Obat Tradisional Untuk Memelihara Daya Tahan Tubuh. Badan Pengawas Obat dan Makanan
https://puspensos.kemsos.go.id/peran-penting-penyuluh-sosial-masyarakat-menghadapi-pandemi-covid-19 diakses tanggal 24 Desember 2020.
https://kominfo.slemankab.go.id/pemerataan-akses-informasi-salah-satu-unsur-penting-penanganan-covid-19/ diakses tanggal 24 Desember 2020.
https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ diakses tanggal 26 Desember 2020.
Copyright (c) 2021 Neny Purwitasari, Mangestuti Agil, Ema Qurnianingsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







