Strategi Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale
Abstract
Pemanfaatan SIMRS secara operasional berguna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada pasien, memudahkan koordinasi antar unit, dan meningkatkan kemampuan SDM. Namun SIMRS ini masih belum dimanfaatkan secara menyeluruh oleh semua unit dikarenakan ada beberapa kendala lapangan sehingga Pimpinan yang dalam hal ini adalah Direktur Rumah Sakit sulit mendapatkan data yang akurat serta real time yang juga sangat menghambat untuk mengambil kebijakan yang tepat dan cepat, menganalisis faktor yang menghambat dalam penggunaan SIMRS di RSUD Kolonodale serta mengkaji strategi yang tepat agar SIMRS bisa optimal digunakan oleh penyedia layanan dan hasilnya bisa dimanfaatkan oleh pengguna layanan di RSUD Kolonodale. Kegiatan ini memuat hasil analisis yang diperoleh melalui analisis Fish Bone untuk menentukan faktor-faktor penyebab masalah, menetukan prioritas melalui analisis USG dan dilanjutkan dengan penyusunan strategi melalui analisis SWOT. Faktor peningkatan kompetensi SDM menjadi faktor utama yang mendukung keberhasilan pemanfaatan teknologi SIMRS di Rumah Sakit.
Downloads
References
Laudon, (2004). Management Information Systems. Pearson International.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
Oetomo. ( 2002). Perencanaan dan Pembangunan Sistem Informasi.
Permenkes. Peraturan Menteri Kesehatan No 82 Tentang SIMRS.
Permenkes. (2008). Permenkes 269 thn 2008 ttg Rekam Medis.
Permenkes. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
Perpres. (2010). Perpres Nomor Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Copyright (c) 2022 Sherly Pede

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







