Restrukturisasi Organisasi untuk Penataan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Desa Mekar Sejahtera
Abstract
Restrukturisasi organisasi merupakan langkah penting bagi suatu lembaga usaha sehingga dapat bertahan menghadapi tantangan bisnis. Penataan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan restrukturisasi organisasi adalah salah satu pilar dari perbaikan diluar aspek kelembagaan dan sistem. Desa Cibitung adalah daerah yang berada di Kecamtan Ciater Kabupaten Subang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama BUMDes Cinta Mekar. Pemerintah Desa telah memberikan modal, namun sampai saat ini pemerintah desa belum mendapatkan kontribusi anggaran dari BUMDes Mekar Sejahtera. Pada kegiatan pengabdian ini penulis melakukan pendampingan dalam restrukturisasi pengelola BUMDes tersebut dengan tiga tahapan yaitu observasi, penyebaran undangan, dan musyawarah. Kegiatan tersebut mendapatkan respon positif dari pemerintah desa, pengelola BUMDes dan masyarakat sekitar, sehingga BUMDes tersebut dapat memberikan kontribusi bagi ekonomi masyarakat Cibitung.
Downloads
References
Amali, L. N., Suhada, S., & Katili, M. R. (2021). Pendampingan Masyarakat Desa Melalui Penyusunan Rencana Kerja Desa Membangun. Jurnal Sibermas (Sinergi Pemberdayaan Masyarakat), 10(3), 478-486. https://doi.org/10.37905/sibermas.v10i3.11029
Azuardana. (2019). Restrukturisasi Organisasi dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah yang Efektif di Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 10(1), 82-96. https://doi.org/10.33701/jiapd.v10i1.261
Fatoni, A. (2011). Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.
Huda, S. (2016). Pengaruh Penerapan Restrukturisasi Organisasi, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Penyempurnaan Sumber Daya Manusia terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Manajemen & Kewirausahaan, 4(2), 1-11.
KBBI. (2022). Retrieved 10 19, 2022, from https://kbbi.web.id/musyawarah
Kristina, A. (2009). Pengembangan SDM Aparatur melalui Pendekatan Soft HRM sebagai Titik Tumpu Reformasi Perpajakan. Disampaikan dalam Simposium Nasional Perpajakan 2. Madura: Fakultas Ekonomi Universitas Trunojoyo.
Murwadji, T., Rahardjo, D. S., & Hasna. (2017). BUMDes sebagai Badan Hukum Alternatif dalam Pengembangan Perkoperasian Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 1-18.
Nurcahyani, S., & Windyanto, W. G. (2022). Penyuluhan dan Pemenuhan Kelayakan Aspek Hukum BUMDes di Desa Cibitung Kecamatan Ciater Kabupaten Subang. Batara Wisnu Journal : Indonesian Journal of Community Services, 2(3), 551-560. https://doi.org/10.53363/bw.v2i3.132
Prasetyo, N. D. (2006). Sistem Pemerintahan Desa. Makalah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13).
Copyright (c) 2022 Titin Kartini, Devi Komalasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







