Restrukturisasi Organisasi untuk Penataan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Desa Mekar Sejahtera

  • Titin Kartini (1*) Universitas Subang
  • Devi Komalasari (2) Universitas Subang

  • (*) Penulis Korespondensi

Keywords: BUMDes, Pendampingan, Restrukturisasi Organisasi

Abstract

Restrukturisasi organisasi merupakan langkah penting bagi suatu lembaga usaha sehingga dapat bertahan menghadapi tantangan bisnis. Penataan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan restrukturisasi organisasi adalah salah satu pilar dari perbaikan diluar aspek kelembagaan dan sistem. Desa Cibitung adalah daerah yang berada di Kecamtan Ciater Kabupaten Subang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama BUMDes Cinta Mekar. Pemerintah Desa telah memberikan modal, namun sampai saat ini pemerintah desa belum mendapatkan kontribusi anggaran dari BUMDes Mekar Sejahtera. Pada kegiatan pengabdian ini penulis melakukan pendampingan dalam restrukturisasi pengelola BUMDes tersebut dengan tiga tahapan yaitu observasi, penyebaran undangan, dan musyawarah. Kegiatan tersebut mendapatkan respon positif dari pemerintah desa, pengelola BUMDes dan masyarakat sekitar, sehingga BUMDes tersebut dapat memberikan kontribusi bagi ekonomi masyarakat Cibitung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amali, L. N., Suhada, S., & Katili, M. R. (2021). Pendampingan Masyarakat Desa Melalui Penyusunan Rencana Kerja Desa Membangun. Jurnal Sibermas (Sinergi Pemberdayaan Masyarakat), 10(3), 478-486. https://doi.org/10.37905/sibermas.v10i3.11029

Azuardana. (2019). Restrukturisasi Organisasi dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah yang Efektif di Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 10(1), 82-96. https://doi.org/10.33701/jiapd.v10i1.261

Fatoni, A. (2011). Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.

Huda, S. (2016). Pengaruh Penerapan Restrukturisasi Organisasi, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Penyempurnaan Sumber Daya Manusia terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Manajemen & Kewirausahaan, 4(2), 1-11.

KBBI. (2022). Retrieved 10 19, 2022, from https://kbbi.web.id/musyawarah

Kristina, A. (2009). Pengembangan SDM Aparatur melalui Pendekatan Soft HRM sebagai Titik Tumpu Reformasi Perpajakan. Disampaikan dalam Simposium Nasional Perpajakan 2. Madura: Fakultas Ekonomi Universitas Trunojoyo.

Murwadji, T., Rahardjo, D. S., & Hasna. (2017). BUMDes sebagai Badan Hukum Alternatif dalam Pengembangan Perkoperasian Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 1-18.

Nurcahyani, S., & Windyanto, W. G. (2022). Penyuluhan dan Pemenuhan Kelayakan Aspek Hukum BUMDes di Desa Cibitung Kecamatan Ciater Kabupaten Subang. Batara Wisnu Journal : Indonesian Journal of Community Services, 2(3), 551-560. https://doi.org/10.53363/bw.v2i3.132

Prasetyo, N. D. (2006). Sistem Pemerintahan Desa. Makalah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13).

Published
2022-10-27
How to Cite
Kartini, T., & Komalasari, D. (2022). Restrukturisasi Organisasi untuk Penataan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Desa Mekar Sejahtera. Madaniya, 3(4), 852-860. https://doi.org/10.53696/27214834.285
Section
Artikel