Penguatan Kapasitas UMKM melalui Pendampingan Transformasi Digital di Desa Glagahombo Kabupaten Magelang
Abstract
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Desa Glagahombo, Kabupaten Magelang, menghadapi sejumlah kendala dalam pengembangan usaha, terutama pada pemanfaatan pemasaran digital, legalitas usaha, pengelolaan keuangan, dan sertifikasi halal. Kondisi tersebut membatasi kemampuan pelaku usaha dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memperkuat kapasitas pelaku usaha melalui pendampingan transformasi digital yang terintegrasi dengan penguatan pengelolaan usaha. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif melalui tahapan observasi dan pemetaan masalah, koordinasi dengan mitra, sosialisasi, pelatihan, serta pendampingan. Sasaran kegiatan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Desa Glagahombo, dengan pelaksanaan kegiatan utama pada 31 Juli 2026. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa 21 pelaku usaha mengikuti kegiatan, melampaui target awal sebanyak 15 peserta. Peserta memperoleh pendampingan mengenai pemasaran melalui media sosial dan perdagangan elektronik, pendaftaran Nomor Induk Berusaha, alur sertifikasi halal, pemisahan keuangan usaha dan rumah tangga, serta penguatan peran pemuda sebagai pendamping digital bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan literasi digital. Kegiatan memberikan manfaat berupa peningkatan pemahaman praktis mengenai pengembangan pemasaran digital, legalitas usaha, pengelolaan keuangan, dan sertifikasi halal. Keterlibatan pelaku usaha dan pemuda desa menunjukkan bahwa penguatan kapasitas melalui pendampingan partisipatif dapat menjadi dasar keberlanjutan transformasi digital usaha di tingkat desa. Model pendampingan yang mengintegrasikan literasi digital dan penguatan tata kelola usaha menjadi aspek penting dalam mendukung kemandirian dan daya saing pelaku usaha lokal.
Downloads
Copyright (c) 2026 Alan Kusuma, Muhammad Arif Aditya, Rani Ratnandari, Muhammad Hakim Adhiyaksa, Dimas Suryandaru, Hafid Indra Alfaridzy, Neni Fatmawati, Muhammad Farhan, Finna Septia Putri, Marisa Chandra Wiguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







