Pemberdayaan Kader dengan Peningkatan Kapasitas 25 Kompetensi Kader Kesehatan Dalam Rangka Penguatan Layanan Kesehatan Masyarakat Tingkat Desa/Dusun
Abstract
Transformasi layanan kesehatan primer dicanangkan oleh Kemenkes RI menempatkan kader kesehatan sebagai mitra strategis tenaga kesehatan dalam mendukung upaya promotif preventif. Untuk itu kader kesehatan perlu memiliki kompetensi yang memadai agar mampu melaksanakan tugas secara optimal. Diwilayah kerja BLUD UPTD Puskesmas Tanalili masih ditemukan keterbatasan pengetahuan dan keterampilan kader dalam melaksanakan 25 kompetensi dasar. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan diri kader kesehatan melalui 25 kompetensi dasar kader kesehatan dalam rangka memperkuat layanan kesehatan masyarakat tingkat desa/dusun. Kegiatan dilaksanakan pada 15–23 Juni 2026 di enam posyandu, empat desa di wilayah kerja BLUD UPTD Puskesmas Tanalili yang melibatkan 30 kader kesehatan sebagai peserta. Metode pelaksanaan dengan penyuluhan, diskusi interaktif, pendampingan praktik di posyandu serta monitoring evaluasi menggunakan pretest posttest. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan kader terhadap 25 kompetensi kader yang terbagi menjadi 5 kompetensi yaitu; kompetensi ibu hamil/nifas, kompetensi bayi dan balita, kompetensi usia sekolah dan remaja, kompetensi usia produktif dan lansia serta kompetensi pengelolaan posyandu. Nilai 60,5 pada pretest menjadi 84,5 pada post test dengan nilai N-Gain sebesar 0,73 yang termasuk dalam kategori tinggi. Kegiatan pemberdayaan kader dengan 25 kompetensi kader ini terbukti efektif meningkatkan kapasitas kader untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat ditingkat desa. Pendekatan yang mengintegrasikan penyuluhan, diskusi, praktik lapangan serta pendampingan menjadi nilai lebih pada kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas kader dalam rangka penguatan layanan kesehatan masyarakat tingkat desa/dusun yang dapat direplikasi di desa/dusun yang lain.
Downloads
Copyright (c) 2026 Andi Widri Adriani, Zamli Zamli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







