Model Inkubasi Penguatan Desa Wisata Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendampingan BMC, Service Excellence, dan Tata Kelola Destinasi
Abstract
Desa Pangulah Utara, Kabupaten Karawang, memiliki potensi wisata berbasis alam, budaya, dan edukasi yang belum dikembangkan secara optimal akibat keterbatasan kapasitas pengelola dalam aspek tata kelola destinasi, pelayanan wisata, serta pengembangan model bisnis. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengelola desa wisata melalui penerapan Model Inkubasi Penguatan Desa Wisata Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Village Tourism Incubation Model/VTIM) yang mengintegrasikan tahapan need assessment, participatory planning, capacity building, business development, destination governance, serta monitoring and evaluation. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui observasi lapangan, diskusi kelompok terarah, pelatihan, pendampingan intensif, dan evaluasi program. Program menghasilkan beberapa luaran utama berupa penyusunan Business Model Canvas (BMC) sebagai dasar pengembangan usaha desa wisata, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan wisata, peningkatan kompetensi pemandu wisata dalam aspek hospitality dan service excellence, serta penguatan tata kelola destinasi berbasis prinsip Sapta Pesona. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa seluruh peserta memberikan penilaian sangat baik terhadap pelaksanaan program, dengan tingkat kepuasan mencapai 100% pada aspek materi, metode, fasilitator, dan kebermanfaatan kegiatan. Program ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat, tetapi juga memperkuat kesiapan kelembagaan desa dalam mengembangkan desa wisata secara profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan. Model VTIM yang dihasilkan berpotensi direplikasi pada desa wisata lain sebagai pendekatan inkubasi berbasis pemberdayaan masyarakat.
Downloads
Copyright (c) 2026 Herdiansyah Gustira Pramudia Suryono, Citra Kusuma Dewi, Fikri Mohamad Rizaldi, Ade Irma Susanty, Mohd Ridho Kurniawan, Ersy Ervina, Bethani Suryawardani, Eka Yuliana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







