Sasuluh untuk Penyusunan Awig-Awig dan Pararem tentang Kesejahteraan Masyarakat (Kasukertan) di Desa Adat Sobangan, Badung, Bali
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh tantangan yang dihadapi desa adat di Bali dalam menjaga ketertiban sosial, kebersihan lingkungan, dan harmoni spiritual atau skala dan niskala akibat pesatnya perkembangan pariwisata serta perubahan demografi. Tujuan utama kegiatan adalah memberikan pendampingan terstruktur yang disebut sasuluh bagi penyusunan awig-awig dan pararem tentang kesejahteraan dan keamanan masyarakat atau kasukertan di Desa Adat Sobangan, Kabupaten Badung, Bali. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan penelitian berbasis masyarakat, yang didefinisikan sebagai riset kolaboratif antara akademisi dan komunitas untuk memecahkan masalah lokal yang hasilnya langsung dapat diterapkan. Metode ini dijalankan melalui diskusi partisipatif atau paruman, identifikasi kebutuhan, dan penyusunan draf peraturan secara kolaboratif. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2026 dan melibatkan Anggota DPRD Provinsi Bali, Kepala Desa Adat atau Jro Bends Adat, serta para pemangku kebijakan lokal. Hasil temuan kegiatan menunjukkan bahwa kelompok prajuru yang berjumlah lima belas orang berhasil mengidentifikasi tiga isu prioritas yaitu pengelolaan sampah, tata perilaku wisatawan, dan penegakan sanksi adat. Kelompok krama desa yang berjumlah dua puluh orang menghasilkan konsensus mengenai mekanisme sanksi yang dibedakan untuk krama desa, krama tamiu, dan tamiu. Kelompok tim penyurat yang berjumlah dua belas orang menghasilkan draf pararem yang selaras dengan empat sumber hukum adat atau catur dresta serta keputusan organisasi masyarakat adat setempat. Manfaat yang diperoleh dari kegiatan adalah meningkatnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penyusunan peraturan adat yang partisipatif dan terbentuknya rasa kepemilikan bersama terhadap draf pararem yang telah disusun. Kesimpulan dari kegiatan ini menekankan bahwa pendekatan sasuluh berbasis penelitian masyarakat secara efektif menjembatani hukum adat, peraturan perundang-undangan nasional, dan aspirasi lokal, serta memperkuat pemberdayaan masyarakat dan akses sosial sebagai aspek baru dan penting dalam keterlibatan masyarakat pada kegiatan yang dilaksanakan.
Downloads
Copyright (c) 2026 Feri Febriyadi, Anak Agung Ketut Sudiana, I Wayan Sudarsana, Ni Komang Ratnawati, Anak Agung Mirah Dessy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







