Demonstrasi Pembuatan Minyak Urut Herbal Alami bagi Warga Ds. Tanjur, Kec. Citeureup, Kab. Bogor
Abstract
Masyarakat Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor memiliki potensi besar dalam pemanfaatan tanaman herbal lokal, namun penggunaannya masih bersifat tradisional dan belum diolah menjadi produk bernilai tambah. Sebagian warga masih bergantung pada produk minyak urut komersial yang relatif mahal, padahal bahan herbal tersedia melimpah di lingkungan sekitar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga dalam pembuatan minyak urut herbal alami berbahan lokal sekaligus mendorong kemandirian kesehatan keluarga dan peluang usaha rumahan. Kegiatan dilaksanakan pada 4 Desember 2025 melalui tiga tahap, yaitu penyuluhan, demonstrasi, dan praktik langsung pembuatan minyak urut herbal menggunakan bahan kapulaga, pala, cengkeh, sereh, dan minyak kelapa murni, diakhiri dengan sesi diskusi dan evaluasi bersama peserta. Kegiatan diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan warga setempat. Sebelum kegiatan, sebagian besar peserta belum pernah mengolah tanaman herbal menjadi minyak urut secara mandiri. Setelah kegiatan, peserta mampu memahami manfaat tanaman herbal serta mempraktikkan seluruh tahapan pembuatan produk dari persiapan hingga pengemasan. Kegiatan ini juga membuka peluang pengembangan usaha rumahan berbasis produk herbal alami. Demonstrasi pembuatan minyak urut herbal alami ini terbukti efektif meningkatkan keterlibatan aktif masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya lokal sebagai produk kesehatan tradisional yang aman, terjangkau, dan bernilai ekonomis secara berkelanjutan.
Downloads
Copyright (c) 2026 Ach. Zaky Al Fauzi, Aisya Maya Salsabila, Alpiana Alpiana, Cikra Ikhda Nur Hamidah Safitri, Cyntiya Rahmawati, Desy Ayu Lestari, Fahmi Ardianti Purnawiranita, Laily Rahmah, Muhammad Alfiyan Noor, Mutiara Amallia, Nazwa Tunnisa, Neneng Wahyuningsih, Nur Rahma, Nyoman Rudi Kusuma, Ranty Adinda Putri, Raudatul Patimah, Reksi Sundu, Selviana Bong, Yuli Nurullaili Efendi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







