Menuju Green Yard dengan Pemanfaatan Lahan Pekarangan melalui Penanaman Apotik Hidup untuk Meningkatkan Kesehatan Kelompok Wanita Tani Ngupoyo Boga Ngemplak Klaten
Abstract
Kelompok Wanita Tani (KWT) Ngupoyo Boga di dukuh Gedongsari, Ngemplak, Kalikotes, Klaten memiliki potensi besar dalam memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan dan tanaman obat keluarga (TOGA). Observasi awal menunjukkan adanya tantangan terkait pengolahan tanah yang efektif dan optimalisasi pemanfaatan tanaman apotek hidup. Padahal, pemanfaatan lahan pekarangan sebagai apotek hidup dapat meningkatkan kesehatan keluarga, menambah nilai ekonomi, dan memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari. Selain itu, tanaman herbal memiliki potensi sebagai alternatif pengobatan dengan efek samping yang relatif kecil dan biaya yang lebih terjangkau. Namun, pengetahuan masyarakat mengenai pemanfaatan lahan pekarangan untuk tanaman apotek hidup masih terbatas. Program pengabdian ini bertujuan untuk memberdayakan KWT Ngupoyo Boga melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam pengolahan tanah dengan pupuk sebagai media tanam, pembuatan bibit, dan penanaman tanaman apotek hidup. Solusi yang disepakati meliputi penyuluhan oleh pakar, praktik pengolahan tanah pekarangan, praktik pembibitan tanaman apotek hidup, dan praktik penanaman. Diharapkan program ini dapat meningkatkan produktivitas pekarangan, kesehatan keluarga, dan potensi ekonomi anggota KWT Ngupoyo Boga secara berkelanjutan. Dengan adanya pengabdian yang dilakukan ini Kelompok Wanita Tani Ngupoyo Boga merasa senang sehingga untuk tahun depan ibu-ibu KWT ngupoyo Boga minta untuk dilatih cara membuat minuman herbal dalam bentul serbuk dengan memanfaatkan hasil kebun dari tanaman TOGA yang sudah ditanam. Selain hasil tanaman digunakan untuk obat misalnya untuk membuat wedang jahe ketika baru batuk, atau dibuat kunir asem untuk obat kembung juga digunakan untuk bumbu masak seperti kunir, lengkuas dan daun salam dari hasil menanam sendiri.
Downloads
Copyright (c) 2026 Astuti Yuli Setyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







