Pengujian Tanah Pura Pakendungan Desa Beraban Kediri Tabanan Bali
Abstract
Pura Pakendungan berada di Desa Beraban, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan Bali yang kini dikenal dengan kawasan DTW Tanah Lot. Dalam upaya pembuatan dinding penahan tanah maka perlu dilakukan pengujian tanah untuk mendukung rencana tersebut. Pembuatan DPT harus disertai dengan perencanaan yang baik berupa gambar rencana dan kelengkapannya. Metode yang dilakukan adalah pengujian tanah untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi lapisan tanah dan parameter tanah. Hasil penyelidikan tanah akan digunakan untuk keperluan desain dan perencanaan dinding penahan tanah. Hasil penyelidikan tanah lapangan dengan metode bor di dapat kedalaman tanah keras pada kedalaman 0,5 meter pada posisi B1 dengan type tanah lapisan cadas. Pengujian tanah dapat disimpulkan bahwa lapisan tanah keras pada dasar sungai berupa lapisan batuan cadas dengan daya dukung yang sangat baik. Untuk menghindari gerusan air sungai, maka dasar pondasi DPT sebaiknya dibangun dengan sedikit menggali lapisan cadas yang ada didasar sungai.
Downloads
Copyright (c) 2024 I Gede Bambang Wahyudi, I Nyoman Suardika, Putu Hermawati, I.G.A.G. Surya Negara Dwipa, I Wayan Wiraga, I Nyoman Ramia, Ni Kadek Sri Ebtha Yuni, Ni Putu Indah Yuliana, Tirtha Damayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







