Pengaruh Mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) Terhadap Implementasi Ritual Ibadah di Masjid Pada Masyarakat Islam di Luwu Raya
Abstract
Covid-19 menjadi perhatian yang sangat besar di Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat umum antara lain masjid. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui tanggapan masyarakat islam di Luwu Raya tentang larangan melakukan sholat berjamaah di masjid akibat mewabahnya Corona Virus Disease, (2) Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Larangan pemerintah melakukan ibadah di masjid pada masyarakat islam di Luwu Raya akibat mewabahnya Corona Virus Disease. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode literature situs online, wawancara dengan menggunakan media sosial dengan analilis data kuantitatif dikarenakan dengan melihat situasi dan kondisi sekarang ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) 5,1% total responden yang Sangat Setuju yaitu berjumlah 4 orang. 51,3% responden yang Setuju yaitu berjumlah 40 orang. 35,9% yang artinya total responden yang Tidak Setujut yaitu berjumlah 28 orang. 7,7% yang artinya total responden yang Sangat Tidak Setuju yaitu berjumlah 6 orang. Berdasarkan data diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebanyakan masyarakat setuju dengan adanya larangan pemerintah untuk tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid. (2) Pengaruh larangan pemerintah melakukan ibadah di masjid pada masyarakat Luwu Raya akibat mewabahnya Corona Virus Disease dapat di tarik kesimpulan bahwa adanya aturan pemerintah mengeluarkan himbauan atau larangan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di masjid selama Corona Virus Disease masih mewabah di Indonesia terkhusus di Kabupaten Luwu Raya ternyata berpengaruh di wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Luwu Raya ini karena telah di temukan masjid-masjid yang telah ditutup oleh masyarakat setempat untuk sementara waktu ,dan ada yang masih beroprasional namun jumlah jamaahnya yang sangat kurang. Menunjukkan bahwa kebanyakan masyarakat mematuhi aturan pemerintah tersebut yang enggan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid di tengah pandemi COVID-19.
Downloads
References
Gusman. (2020, April). Moderasi Beragam Di Tengah Wabah. https://minangkabaunews.com/artikel-25276-moderasi-beragama-di-tengah-wabah-covid19.html
Hariyadi. (2020). Pandemi Corona, Ribuan Orang Ikut Tabligh Akbar se-Asia di Gowa. Tempo.co.
Koesmawardhani. (2020). Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020. Detiknews.
Sebayang. (2020). Awas! WHO Akhirnya Tetapkan Corona Darurat Global. CNBC Indonesia.
Saenong, F. F., Zuhri, S., Hasan, H., Halimin, M., & Lodji, M. (2020). Fikih Pandemi: Beribadah Di Masa Wabah. Jakarta: Nuo Publishing
Syatar, A., Amiruddin, M. M., & Rahman, A. (2020). Darurat Moderasi Beragama Di Tengah Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial Dan Keagamaan, 13(1), 1-13.
Copyright (c) 2020 Tenri Jaya, Lilis Suryani, Dodi Ilham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.