Upaya Peningkatan Pemahaman Causa Pancasila Pada Mahasiswa FKIP Prodi Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Palembang Melalui Penyuluhan
Abstract
Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat ini diberikan dalam bentuk penyuluhan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Palembang mengenai Causa Pancasila. Pada kegiatan penyuluhan ini, digunakan metode participatory action, yaitu kegiatan diawali dengan penyampaian materi terlebih dahulu oleh tim PPM dan dilanjutkan dengan diskusi atau tanya jawab oleh para peserta kepada tim PPM. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pemahaman mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Palembang mengenai Causa Pancasila. Peningkatan terlihat dari perbandingan nilai yang didapatkan oleh para peserta pada saat diberikan pretest di awal kegiatan dan posttest di akhir kegiatan. Terdapat selisih rata-rata sebesar 46,72 dan Skor N-Gain sebesar 0,69. Mengacu pada perbadingan hasil nilai pretest dan posttest maka disimpulkan bahwa pemberian penyuluhan ini efektif dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Palembang terhadap materi Causa Pancasila.
Downloads
References
Darmodiharjo, D. (1991). Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional
Hake, R. R. (1999). Analyzing Change/Gain Scores. AREA-D AmericanEducation Research Association’s Devision.D, Measurement and Reasearch Methodology.
Kaelan. (2013). Negara Kebangsaan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Latif, Y. (2018). Wawasasan Pancasila. Jakarta: Mizan Anggota IKAPI
Notonagoro. (1975). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tudjuh
Rahmat, A., & Mirnawati, M. (2020). Model Participation Action Research Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(1), 62–71. https://doi.org/10.37905/AKSARA.6.1.62-71.2020
Safeí, A. A., O, A., & Nurhayati, E. (2020). Pengembangan Masyarakat Perspektif Islam dan Barat. Simbiosa Rekatama Media: Bandung.
Wasitaatmadja, F. dkk. (2018). Spiritualisme Pancasila. Jakarta: Prenadamedia Group.
Copyright (c) 2022 Wendy Anugrah Octavian, Puspa Dianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







