Penyuluhan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Jawa Barat Pada Situasi Pandemi Covid-19
Abstract
Dalam pemasaran produknya, pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal dalam memasarkan produknya. Situasi Pandemi Covid-19 berdampak pada pengurangan pengajuan sertifikasi halal, sedangkan masa tatanan baru (New Normal) dapat memberikan peluang bagi pelaku UMKM industri halal. Sementara itu sebagian pelaku UMKM belum memahami proses pengajuan sertifikasi halal dan teknis untuk memperoleh sertifikat halal. Berdasarkan permasalahan tersebut diselengarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat sebagai salah satu solusi. Kegiatan dalam bentuk penyuluhan mengenai sertifikasi halal dan peluang UMKM pasca Covid-19. Dari kegiatan tersebut diharapkan adanya peningkatan pemahaman peluang sertifikasi halal sebagai sarana daya saing UMKM, dan pemahaman proses pengajuan sertifikasi halal secara online melalui sistem CEROL, baik pada masa pandemi Covid-19 maupun pada masa New Normal. Kegiatan penyuluhan terhadap para pelaku UMKM di Jawa Barat yang bekerjasama dengan Kadin Jawa Barat telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2020. Berdasarkan survey awal sebagai pemetaan pemahaman peserta mengenai sertifikasi halal, telah disampaikan penyuluhan sertifikasi halal, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. Dari hasil evaluasi secara umum sebagian besar menyatakan kegiatan telah berlangsung dengan baik. Pelaksanaan kegiatan diharapkan bisa berperan sebagai salah satu kontribusi dosen Universitas Widyatama dan Kadin Jawa Barat untuk mendukung program Dinas Perdagangan dan Industri Jawa Barat untuk meningkatkan daya saing UMKM di Jawa Barat. Kegiatan yang dilakukan secara online melalui zoom juga untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah yang terkait dengan social distancing pada situasi Pandemi Covid-19.
Downloads
References
Abdullah, I. (2017). Mandatory Sertifikasi Halal dan Keberlangsungan Dunia Usaha. Tersedia online pada https://republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/12/28/p1npq4396-mandatory-sertifikasi-halal-dan-keberlansungan-dunia-usaha
Antaranews.com. (2020, 11 Juni). BPJPH-MUI terus berkordinasi Sertifikat Halal Selama Covid-19. Tersedia online pada https://www.antaranews.com/berita/1546472/bpjph-mui-terus-koordinasi-sertifikasi-halal-selama-covid-19
Charity, M. L. (2017). Jaminan Produk Halal di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1).
Bisnis.tempo.co. (2020, 4 Juni). New Normal, Wapres Ma’ruf Amin: Ini Peluang Industri Produk Halal. Tersedia online pada https://bisnis.tempo.co/read/1349645/new-normal-wapres-maruf-amin-ini-peluang-industri-produk-halal
Disperkim.jabarprov.go.id. (2019, 24 Juli). Akselerasi Jawa Barat Juara, 300 IKM Terima Sertifikat Halal. Tersedia online pada http://disperkim.jabarprov.go.id/2019/07/akselerasi-jawa-barat-juara-300-ikm-terima-sertifikat-halal
Ekonomi.bisnis.com. (2019, 12 Desember). Apindo Minta Aturan Sertifikasi Halal Direvisi. Tersedia online pada https://ekonomi.bisnis.com/read/20191218/257/1182744/apindo-minta-aturan-sertifikasi-halal-direvisi
Faridah, H. D., (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research. Vol. 2. No.2. Desember 2019
Jamala, A., & Sharifuddin, J. (2015). Perceived value and perceived usefulness of halal labeling: The role of religion and culture. Journal of Business Research, 68, pp 933–941
Minenews.id. (2020, 16 Mei). Sektor Halal Diprediksi Merajai Pasar Pasca Pandemi Covid-19. Tersedia online pada https://www.minews.id/news/sektor-halal-diprediksi-merajai-pasar-pasca-pandemi-covid-19
Money.kompas.com. (2020). Terpukul Corona, Ini 5 Keluhan Para Pelaku UMKM. Tersedia online pada https://money.kompas.com/read/2020/03/27/190000026/terpukul-corona-ini-5-keluhan-para-pelaku0-umkm
Pelu, MIEA. (2009). Label Halal: Antara Spiritualitas Bisnis dan Komoditas Agama (Malang: Madani, 2009), h. 31-55.
Republika.co.id. (2019, 24 Juli). Baru 25 Ribu IKM di Jabar Sudah Bersertifikat Halal. Tersedia online pada https://republika.co.id/berita/pv3ox5368/baru-25-ribu-ikm-di-jabar-sudah-bersertifikat-halal
Republika.co.id. (2020, 11 April). Corona Berlalu, Produk Bersertifikat Halal Akan Melejit. Tersedia online https://republika.co.id/berita/q8lcje374/corona-berlalu-produk-bersertifikat-halal-akan-melejit
Ukmindonesia.id. (2018, 28 Agustus). Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Halal. Tersedia online pada https://ukmindonesia.id/baca-artikel/92
Copyright (c) 2020 Nina Nurani, Farida Nursjanti, Fansuri Munawar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.